Pendidikan

Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2, Ini Deretan Barang yang Tidak Boleh Dibawa

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2
Tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang 2 yang harus dipatuhi oleh peserta ujian. (Ilustrasi: Freepik/tonodiaz)

HARIANE – Tata tertib UTBK SNBT 2023 gelombang 2 wajib diketahui bagi siapa saja yang hendak melaksanakan ujian masuk PTN tersebut.

Panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran UTBK SNBT 2023 terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.

Pasalnya, tidak jarang terjadi kecurangan yang dilakukan oleh peserta agar dapat menjawab soal UTBK SNBT 2023 dengan beberapa modus dan trik perjokian. 

Tata Tertib UTBK SNBT 2023 Gelombang 2

Selain menyiapkan dokumen yang harus dibawa saat UTBK 2023, peserta juga perlu mengetahui daftar barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam ruang ujian sebagaimana tercantum dalam tata tertib.

Berikut ini aturan ujian UTBK SNBT 2023 gelombang 2 yang harus dipatuhi oleh para peserta ujian seperti dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud.

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruangan ujian dan lokasi dilaksanakannya sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

- Kartu Tanda Peserta Ujian.

- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (asli). 

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025