Berita , D.I Yogyakarta

Bejat! Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Laki-laki Asal Temanggung Nekat Lakukan Pencabulan Anak 4 Tahun di Wilayah Sleman
Pelaku pencabulan terhadap anak diamankan Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Seorang laki-laki, inisial S (45) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah tega mencabuli seorang anak perempuan usia 4 tahun di wilayah Depok, Kabupaten Sleman.

Bahkan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari dua kali dalam rentang waktu Januari-Februari 2024.

Terakhir kali pelaku melakukan aksi tersebut pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada orang tuanya tentang peristiwa yang dialaminya.

Korban bercerita bahwa pelaku telah memainkan jari dan memasukkan alat kelamin ke organ vital korban.

“Modus pelaku adalah melampiaskan nafsu dengan cara melihat kemudian memainkan jari tersangka ke kemaluan korban,” terang Tri Panungko, Kamis, 30 Mei 2024.

Perbuatan tersebut, kata Tri Panungko, dilakukan di dalam kamar di lantai atas tempat di mana pelaku tinggal. Kebetulan orang tua korban dan pelaku saling mengenal karena bekerja di lokasi yang sama.

“Jadi orang tua korban dan pelaku sama-sama ART (asisten rumah tangga) di majikan yang sama. Anaknya salah satu ART tersebut sering tinggal di situ dan kurang lebih secara intens mereka (pelaku dan korban) bertemu,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban, S (45) yang merupakan warga Gunungkidul langsung melapor ke Polda DIY.

Korban yang telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polda DIY dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meditasi Transendental Mampu Tingkatkan Fungsi Otak Meski di Atas Usia 20 Tahun

Meditasi Transendental Mampu Tingkatkan Fungsi Otak Meski di Atas Usia 20 Tahun

Jumat, 20 September 2024 17:34 WIB
Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp 350 Juta untuk Perbaikan Sarana Prasarana Pantai Baron

Pemkab Gunungkidul Anggarkan Rp 350 Juta untuk Perbaikan Sarana Prasarana Pantai Baron

Jumat, 20 September 2024 17:16 WIB
Cegah Tindakan Pungli, Pemkab Gunungkidul Bentuk Tim Saber Pungli

Cegah Tindakan Pungli, Pemkab Gunungkidul Bentuk Tim Saber Pungli

Jumat, 20 September 2024 17:14 WIB
Pasang Ratusan Kilometer Jaringan Fiber Optik, Abdul Halim Muslih Komitmen Akses Internet Merata ...

Pasang Ratusan Kilometer Jaringan Fiber Optik, Abdul Halim Muslih Komitmen Akses Internet Merata ...

Jumat, 20 September 2024 16:29 WIB
Sukses Pertahankan Identitas dan Warisan Budaya, Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Prastisha Pustaka

Sukses Pertahankan Identitas dan Warisan Budaya, Kota Yogyakarta Raih Penghargaan Prastisha Pustaka

Jumat, 20 September 2024 10:58 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 20 September 2024 10:52 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 September 2024 Naik Fantastis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 September 2024 Naik Fantastis, Cek Rinciannya ...

Jumat, 20 September 2024 10:51 WIB
Kalah Saing dengan Industri Otomotif Tiongkok, VW Pertimbangkan Pemotongan 30.000 Pekerjaan di Jerman

Kalah Saing dengan Industri Otomotif Tiongkok, VW Pertimbangkan Pemotongan 30.000 Pekerjaan di Jerman

Jumat, 20 September 2024 07:46 WIB
Bermain dengan 10 Orang, Barcelona Ditaklukkan Monaco di Liga Champions

Bermain dengan 10 Orang, Barcelona Ditaklukkan Monaco di Liga Champions

Jumat, 20 September 2024 05:22 WIB
Cegah Aksi Terorisme, FPKT DIY Ajak Masyarakat Ikut Tangkal Faham Radikal

Cegah Aksi Terorisme, FPKT DIY Ajak Masyarakat Ikut Tangkal Faham Radikal

Kamis, 19 September 2024 22:10 WIB