Berita

Tegas! Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi Akan Disanksi, Gegara 34 WNI Dideportasi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
visa haji non resmi
Menag akan memberikan sanksi pada travel penyedia visa haji non resmi. (Kemenag)

HARIANE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kalau pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel penyedia visa haji non resmi.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan bisa selain visa resmi haji,” ujar Menag usai mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

Hal ini merupakan buntut dari kasus penangkapan dan pemulangan 34 jamaah asal Indonesia dari Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Padahal dari pihak Kerajaan Arab Sudah mengingatkan berkali-kali agar jamaah jangan sampai melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa haji.

Mereka bahkan tak segan-segan memberikan sanksi kepada jemaah pemegang visa haji non resmi, mulai dari deportasi, denda puluhan juta rupiah, hingga pencekalan.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab saudi akan bertindak tegas.

Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa remi haji,” imbuh Menag.

Menag Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi

Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) visa haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU).

Menurut Pasal 18 UU PHU, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu visa haji kuota Indonesia terbagi lagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi WNI yang mendapatkan visa mujamalah, keberangkatannya wajib melalui PIHK. Nantinya, pihak PIHK akan melaporkan hal tersebut ke Menag.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi,” pungkas Menag.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Senin, 16 September 2024 20:47 WIB
Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Senin, 16 September 2024 19:55 WIB
Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Senin, 16 September 2024 19:25 WIB
Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Senin, 16 September 2024 18:09 WIB
Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Senin, 16 September 2024 15:01 WIB
Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Senin, 16 September 2024 14:56 WIB
Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Senin, 16 September 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 16 September 2024 10:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Senin, 16 September 2024 10:53 WIB
Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Minggu, 15 September 2024 23:20 WIB