Berita

Tegas! Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi Akan Disanksi, Gegara 34 WNI Dideportasi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
visa haji non resmi
Menag akan memberikan sanksi pada travel penyedia visa haji non resmi. (Kemenag)

HARIANE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kalau pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel penyedia visa haji non resmi.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan bisa selain visa resmi haji,” ujar Menag usai mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

Hal ini merupakan buntut dari kasus penangkapan dan pemulangan 34 jamaah asal Indonesia dari Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Padahal dari pihak Kerajaan Arab Sudah mengingatkan berkali-kali agar jamaah jangan sampai melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa haji.

Mereka bahkan tak segan-segan memberikan sanksi kepada jemaah pemegang visa haji non resmi, mulai dari deportasi, denda puluhan juta rupiah, hingga pencekalan.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab saudi akan bertindak tegas.

Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa remi haji,” imbuh Menag.

Menag Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi

Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) visa haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU).

Menurut Pasal 18 UU PHU, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu visa haji kuota Indonesia terbagi lagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi WNI yang mendapatkan visa mujamalah, keberangkatannya wajib melalui PIHK. Nantinya, pihak PIHK akan melaporkan hal tersebut ke Menag.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi,” pungkas Menag.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025