Berita
Tegas! Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi Akan Disanksi, Gegara 34 WNI Dideportasi
HARIANE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kalau pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel penyedia visa haji non resmi.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan bisa selain visa resmi haji,” ujar Menag usai mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
Hal ini merupakan buntut dari kasus penangkapan dan pemulangan 34 jamaah asal Indonesia dari Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Padahal dari pihak Kerajaan Arab Sudah mengingatkan berkali-kali agar jamaah jangan sampai melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa haji.
Mereka bahkan tak segan-segan memberikan sanksi kepada jemaah pemegang visa haji non resmi, mulai dari deportasi, denda puluhan juta rupiah, hingga pencekalan.
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab saudi akan bertindak tegas.
Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa remi haji,” imbuh Menag.Menag Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi
Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) visa haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU).
Menurut Pasal 18 UU PHU, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu visa haji kuota Indonesia terbagi lagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagi WNI yang mendapatkan visa mujamalah, keberangkatannya wajib melalui PIHK. Nantinya, pihak PIHK akan melaporkan hal tersebut ke Menag.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi,” pungkas Menag.