Berita

Tegas! Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi Akan Disanksi, Gegara 34 WNI Dideportasi

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
visa haji non resmi
Menag akan memberikan sanksi pada travel penyedia visa haji non resmi. (Kemenag)

HARIANE – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kalau pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel penyedia visa haji non resmi.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan bisa selain visa resmi haji,” ujar Menag usai mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

Hal ini merupakan buntut dari kasus penangkapan dan pemulangan 34 jamaah asal Indonesia dari Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Padahal dari pihak Kerajaan Arab Sudah mengingatkan berkali-kali agar jamaah jangan sampai melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa haji.

Mereka bahkan tak segan-segan memberikan sanksi kepada jemaah pemegang visa haji non resmi, mulai dari deportasi, denda puluhan juta rupiah, hingga pencekalan.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab saudi akan bertindak tegas.

Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa remi haji,” imbuh Menag.

Menag Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Non Resmi

Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) visa haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU).

Menurut Pasal 18 UU PHU, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu visa haji kuota Indonesia terbagi lagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi WNI yang mendapatkan visa mujamalah, keberangkatannya wajib melalui PIHK. Nantinya, pihak PIHK akan melaporkan hal tersebut ke Menag.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan kerajaan Arab Saudi,” pungkas Menag.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB