Berita , Nasional , Jatim

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas, Massa Lakukan Aksi Didepan DPRD Malang

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Pexels/Sora Shimazaki)

HARIANE – Pembacaan putusan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan hari ini Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 telah terjadi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema.

Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut tentu saja menimbulkan duka yang amat mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga korban.

Setelah sekian lama kasusnya terus bergulir, akhirnya tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas

Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim hari ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Twitter Yayasan LBH Indonesia, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan Eks Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan dalam sidang tersebut.

terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi demo. (Pexels/Febry Arya)

Ringannya hukuman yang diterima oleh terdakwa Has Darmawan rupanya membuat sejumlah pihak meradang. Apalagi ada satu terdakwa lain yang dibebaskan.

Dilansir dari akun Twitter HIMAPOLITIK UB, vonis ringan yang diterima terdakwa Has Darmawan dinilai janggal. Apalagi dalam tragedi berdarah tersebut ratusan nyawa suporter melayang.

“Dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam persidangan, sudah selayaknya kita mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Ultra Petita terhadap tiga terdakwa untuk di hukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tulis akun Twitter @HIMAPOLITIKUB.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juli 2025
‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

‎Hasil Audit Dinyatakan Layak, Bupati Bantul Setujui Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk Homebase ...

Jumat, 25 Juli 2025
Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Disundul Mobil, Pengendara Sepeda Motor Terjun ke Selokan sedalam 10 Meter

Jumat, 25 Juli 2025
Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Kerap Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Gelar Operasi Sasar Miras Ilegal

Jumat, 25 Juli 2025
Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Event Lari KAI Bandara Glow Night Fun Run 90’s Ungkit Perekonomian Jogja Lewat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Berkaraoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes: Kekhilafan dan Kesalahan Kami ...

Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Berkaraoke Saat Jam Pelayanan, Kadinkes: Kekhilafan dan Kesalahan Kami ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Akan Perluas Program Warung Mrantasi di Pasar Prawirotaman dan Sentul

Pemkot Yogyakarta Akan Perluas Program Warung Mrantasi di Pasar Prawirotaman dan Sentul

Jumat, 25 Juli 2025
Kembali Bertemu Brasil di Semifinal VNL 2025, Mampukah Jepang Membalas Kekalahan di Babak ...

Kembali Bertemu Brasil di Semifinal VNL 2025, Mampukah Jepang Membalas Kekalahan di Babak ...

Jumat, 25 Juli 2025
Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

Ada Dugaan Korupsi, Kantor Diskominfo Kabupaten Sleman Digeledah Kejaksaan Tinggi DIY

Jumat, 25 Juli 2025
Ditinggal ke Bantul, Laptop Milik Penghuni Kost di Gunungkidul Digasak Pencuri

Ditinggal ke Bantul, Laptop Milik Penghuni Kost di Gunungkidul Digasak Pencuri

Jumat, 25 Juli 2025