Berita , Nasional , Jatim

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas, Massa Lakukan Aksi Didepan DPRD Malang

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Pexels/Sora Shimazaki)

HARIANE – Pembacaan putusan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dilakukan hari ini Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 telah terjadi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema.

Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut tentu saja menimbulkan duka yang amat mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga korban.

Setelah sekian lama kasusnya terus bergulir, akhirnya tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan hingga Bebas

Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim hari ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Twitter Yayasan LBH Indonesia, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan Eks Danki Brimob Has Darmawan dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan dalam sidang tersebut.

terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi demo. (Pexels/Febry Arya)

Ringannya hukuman yang diterima oleh terdakwa Has Darmawan rupanya membuat sejumlah pihak meradang. Apalagi ada satu terdakwa lain yang dibebaskan.

Dilansir dari akun Twitter HIMAPOLITIK UB, vonis ringan yang diterima terdakwa Has Darmawan dinilai janggal. Apalagi dalam tragedi berdarah tersebut ratusan nyawa suporter melayang.

“Dengan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam persidangan, sudah selayaknya kita mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Ultra Petita terhadap tiga terdakwa untuk di hukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tulis akun Twitter @HIMAPOLITIKUB.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025