Berita , D.I Yogyakarta
Terduga Pelaku Begal Payudara Ditangkap Warga di Jogja, Warga Diimbau untuk Selalu Berhati-hati
Rizki Muhammad Iqbal
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan terkait terduga pelaku begal payudara ditangkap warga di Jogja. (Foto: Pixabay/Tumisu)
Hukuman yang sesuai bagi pelaku begal payudara sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,"
Demikian informasi tentang terduga pelaku begal payudara ditangkap warga di Jalan Godean Jogja.****