Berita , D.I Yogyakarta
Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 Yogyakarta

"Ada dialog. Jadi sebelum kami melakukan penertiban, selalu diawali dengan komunikasi antara tim KAI dan perwakilan yang diberi kuasa oleh penghuni rumah. Namun akhirnya terjadi deadlock," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah yang ditertibkan tersebut dihuni oleh Chandrati Paramita, seorang warga yang telah menempati bangunan eks rumah dinas sejak tahun 1974, yang sebelumnya dihuni oleh almarhum ayahnya.
Chandrati menyampaikan kekecewaannya atas eksekusi tersebut, terutama karena tidak adanya kompensasi dan pendekatan yang manusiawi. Ia juga mengaku baru menerima surat pemberitahuan pada malam sebelum eksekusi dilakukan.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Feni menjelaskan bahwa PT KAI tidak memberikan kompensasi karena proses telah melewati tenggat waktu penawaran yang sebelumnya telah disampaikan.
“Betul, tidak ada pemberian kompensasi karena sudah melewati masa SP3,” pungkasnya.****