Berita , Jateng
Terkuak! Ini Motif Ayah di Pati Bunuh Anak Kandung dan Buang Jasad Korban ke Sungai
Di hari yang sama, polisi juga menangkap dan menetapkan S (20) sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan anak kandungnya sendiri.
Saat dimintai keterangan, Kapolresta Pati menjelaskan bahwa motif pelaku adalah merasa kesal karena sang anak rewel selama di rumah.
Ia kemudian mengambil bantal dan membekap kepala bayi tersebut hingga tak bernapas. Tak sampai di situ saja, S juga membalikkan tubuh MKN lalu menekan kepalanya hingga terjadi pendarahan.
Tersangka kemudian membungkus tubuh korban dengan kresek hitam dan menaruh jasadnya ke bawah jok motor.
Tersangka lalu menggunakan motor yang sama menuju ke sungai Desa Kaliampo dan membuang tubuh anak sulungnya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76c Juncto pasal 80 ayat 3 UU 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman pada kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Pati, Jawa Tengah ini, termasuk meminta keterangan dari ibu korban.
Demikian motif ayah di Pati bunuh anak kandung yang disampaikan langsung oleh Kapolresta Pati pada 3 Mei 2023 melalui konferensi pers. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com