Berita , D.I Yogyakarta

Termasuk Mall, Pendirian Tempat Usaha di Bantul Harus Perhatikan Dampak Lingkungan

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
dampak lingkungan mall bantul
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho. (Foto: Hariane/Nahikabillah Rabba)

HARIANE - Pendirian usaha di Kabupaten Bantul terus mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

DLH mewanti-wanti agar setiap rencan pendirian usaha di wilayah ini harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Termasuk salah satunya jika ada rencan untuk membangun mall di Bantul.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengusulkan adanya evaluasi Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelanggaraan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Hal ini tentu saja membuka peluang termasuk bagi investor lokal untuk membangun toko modern seperti mall.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan bahwa semua kegiatan pasti menimbulkan pengaruh lingkungan.

Namun agar pengaruh tersebut tidak menganggu maka harus mengedepankan instrumen terutama lingkungan hidup.

"Secara luas semua kegiatan pasti ada dampak, namun agar dampak itu tidak melampaui ambang batas maka harus ada instrumen pengendalian. Kalau dari sisi lingkungan hidup itu ada yang namanya persetujuan lingkungan, mulai yang terkecil SPPL, nanti lebih resiko itu ada UPL, lebih tinggi lagi AMDAL. Itu harus dipedomi oleh siapapun yang berkegiatan dan berpotensi menimbulkan dampak," ujar Ari kepada Hariane, Rabu, 21 Juni 2023.

Adapun terkait spesifikasi instrumen lingkungan apa saja yang harus diperhatikan, Ari mengatakan bahwa harus betul-betul memperhatikan sumber daya alam sekitar dan dampak yang ditimbulkan.

"Kalau misalnya mengambil air, biar tidak menganggu bagaimana kan itu ada hitungannya. Kalau membuat bangunan biar tidak banjir gimana, maka harus membuat sumur-sumur resapan. Ada kegiatan biar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas seperti apa, maka parkirnya harus cukup," ujar Ari.

Ari mengimbau kepada siapapun yang melakukan kegiatan khususnya pelaku usaha untuk melaksanakan apa yang ada di dokumen persetujuan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan gangguan.

Ia juga menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan setelah semua regulasi terpenuhi adalah bagaimana dalam pengelolaanya tidak menganggu lingkungan.

"Jika regulasinya sudah terpenuhi, selanjutnya adalah bagaimana pengelolaan lingkungan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung," ujar Ari ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Kamis, 31 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 1 - 6 Agustus 2025, Jam Berangkat Mulai 18:32 ...

Jadwal KRL Bogor Depok 1 - 6 Agustus 2025, Jam Berangkat Mulai 18:32 ...

Kamis, 31 Juli 2025
Meski Jadi Tuan Rumah Porda dan Peparda DIY 2025, Tidak Semua Cabor Dilaksanakan ...

Meski Jadi Tuan Rumah Porda dan Peparda DIY 2025, Tidak Semua Cabor Dilaksanakan ...

Kamis, 31 Juli 2025
Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Gunungkidul Diringkus Polisi

Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Gunungkidul Diringkus Polisi

Rabu, 30 Juli 2025
Polemik Hak Tanah di Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul Imbau Masyarakat Ikhlas Kosongkan Lahan

Polemik Hak Tanah di Pantai Sanglen, Bupati Gunungkidul Imbau Masyarakat Ikhlas Kosongkan Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
Sempat Jadi Polemik Penggunaan Stadion Maguwoharjo Sebagai Home Base PSIM, Bupati Sleman Buka ...

Sempat Jadi Polemik Penggunaan Stadion Maguwoharjo Sebagai Home Base PSIM, Bupati Sleman Buka ...

Rabu, 30 Juli 2025
Pasar Sastra Dibuka, Ratusan Pengunjung Antusias Berebut Gunungan Buku di FSY 2025

Pasar Sastra Dibuka, Ratusan Pengunjung Antusias Berebut Gunungan Buku di FSY 2025

Rabu, 30 Juli 2025
‎JPW Desak Penanganan Hukum Kecelakaan Libatkan Oknum TNI Kodim Bantul Dibuka ke Publik

‎JPW Desak Penanganan Hukum Kecelakaan Libatkan Oknum TNI Kodim Bantul Dibuka ke Publik

Rabu, 30 Juli 2025
Jadi Proyek Terbesar di Pemda DIY, KPK Tinjau Progres Pembangunan Gedung DPRD DIY ...

Jadi Proyek Terbesar di Pemda DIY, KPK Tinjau Progres Pembangunan Gedung DPRD DIY ...

Rabu, 30 Juli 2025