Berita , D.I Yogyakarta
Termasuk Mall, Pendirian Tempat Usaha di Bantul Harus Perhatikan Dampak Lingkungan
HARIANE - Pendirian usaha di Kabupaten Bantul terus mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
DLH mewanti-wanti agar setiap rencan pendirian usaha di wilayah ini harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Termasuk salah satunya jika ada rencan untuk membangun mall di Bantul.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengusulkan adanya evaluasi Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelanggaraan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
Hal ini tentu saja membuka peluang termasuk bagi investor lokal untuk membangun toko modern seperti mall.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan bahwa semua kegiatan pasti menimbulkan pengaruh lingkungan.
Namun agar pengaruh tersebut tidak menganggu maka harus mengedepankan instrumen terutama lingkungan hidup.
"Secara luas semua kegiatan pasti ada dampak, namun agar dampak itu tidak melampaui ambang batas maka harus ada instrumen pengendalian. Kalau dari sisi lingkungan hidup itu ada yang namanya persetujuan lingkungan, mulai yang terkecil SPPL, nanti lebih resiko itu ada UPL, lebih tinggi lagi AMDAL. Itu harus dipedomi oleh siapapun yang berkegiatan dan berpotensi menimbulkan dampak," ujar Ari kepada Hariane, Rabu, 21 Juni 2023.
Adapun terkait spesifikasi instrumen lingkungan apa saja yang harus diperhatikan, Ari mengatakan bahwa harus betul-betul memperhatikan sumber daya alam sekitar dan dampak yang ditimbulkan.
"Kalau misalnya mengambil air, biar tidak menganggu bagaimana kan itu ada hitungannya. Kalau membuat bangunan biar tidak banjir gimana, maka harus membuat sumur-sumur resapan. Ada kegiatan biar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas seperti apa, maka parkirnya harus cukup," ujar Ari.
Ari mengimbau kepada siapapun yang melakukan kegiatan khususnya pelaku usaha untuk melaksanakan apa yang ada di dokumen persetujuan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan gangguan.
Ia juga menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan setelah semua regulasi terpenuhi adalah bagaimana dalam pengelolaanya tidak menganggu lingkungan.
"Jika regulasinya sudah terpenuhi, selanjutnya adalah bagaimana pengelolaan lingkungan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung," ujar Ari ****