Berita , D.I Yogyakarta

Termasuk Mall, Pendirian Tempat Usaha di Bantul Harus Perhatikan Dampak Lingkungan

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
dampak lingkungan mall bantul
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho. (Foto: Hariane/Nahikabillah Rabba)

HARIANE - Pendirian usaha di Kabupaten Bantul terus mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

DLH mewanti-wanti agar setiap rencan pendirian usaha di wilayah ini harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Termasuk salah satunya jika ada rencan untuk membangun mall di Bantul.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengusulkan adanya evaluasi Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelanggaraan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Hal ini tentu saja membuka peluang termasuk bagi investor lokal untuk membangun toko modern seperti mall.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho mengatakan bahwa semua kegiatan pasti menimbulkan pengaruh lingkungan.

Namun agar pengaruh tersebut tidak menganggu maka harus mengedepankan instrumen terutama lingkungan hidup.

"Secara luas semua kegiatan pasti ada dampak, namun agar dampak itu tidak melampaui ambang batas maka harus ada instrumen pengendalian. Kalau dari sisi lingkungan hidup itu ada yang namanya persetujuan lingkungan, mulai yang terkecil SPPL, nanti lebih resiko itu ada UPL, lebih tinggi lagi AMDAL. Itu harus dipedomi oleh siapapun yang berkegiatan dan berpotensi menimbulkan dampak," ujar Ari kepada Hariane, Rabu, 21 Juni 2023.

Adapun terkait spesifikasi instrumen lingkungan apa saja yang harus diperhatikan, Ari mengatakan bahwa harus betul-betul memperhatikan sumber daya alam sekitar dan dampak yang ditimbulkan.

"Kalau misalnya mengambil air, biar tidak menganggu bagaimana kan itu ada hitungannya. Kalau membuat bangunan biar tidak banjir gimana, maka harus membuat sumur-sumur resapan. Ada kegiatan biar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas seperti apa, maka parkirnya harus cukup," ujar Ari.

Ari mengimbau kepada siapapun yang melakukan kegiatan khususnya pelaku usaha untuk melaksanakan apa yang ada di dokumen persetujuan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan gangguan.

Ia juga menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan setelah semua regulasi terpenuhi adalah bagaimana dalam pengelolaanya tidak menganggu lingkungan.

"Jika regulasinya sudah terpenuhi, selanjutnya adalah bagaimana pengelolaan lingkungan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung," ujar Ari ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025