Berita , D.I Yogyakarta
Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Resmi Ditahan, Polisi Beberkan Kronologi Lengkapnya
HARIANE - Tersangka kasus kekerasan seksual atlet gulat di Bantul resmi ditahan oleh pihak Kepolisian, Selasa, 28 Maret 2023.
Tersangka inisial AS (30) dikenakan Pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No. 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bukti yang digunakan polisi dalam melalukan penyelidikan ini antara lain pakaian yang dikenakan korban, keterangan korban dan para saksi, dan psikologis korban.
“Kita gali perubahan kondisi psikologis dan hasil psikologis korban yang dijadikan dasar apakah ini masuk kategori kekerasan seksual,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu, Selasa, 28 Maret 2023.
Ismail Bayu mengatakan, saat melakukan serangkaian penyelidikan polisi memerlukan kehati-hatian.
Sebab kasus ini menggunakan undang-undang yang baru ditetapkan pada tahun 2022.
“Di Bantul baru kasus ini yang pakai undang-undang baru jadi harus menyelaraskan pandangan, melibatkan keterangan beberapa ahli. Banyak yang harus dikoordinasikan,” terangnya.
Baraan Sitaan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul
Dari tersangka, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk mengirim pesan ke korban dan dua lembar sertifikat pelatih.
Seperti diketahui kasus kekerasan seksual ini dilakukan tersangka yang merupakan pelatih gulat korban.
Korban sendiri berinisial AMS dimana pada saat itu masih berusia 18 tahun.