Berita , D.I Yogyakarta
Tersangka Pembuang Bayi di Sewon: Setelah Tahu Hamil, Nomor Saya Diblokir Pacar
Admin
Tersangka Pembuang Bayi di Sewon: Setelah Tahu Hamil, Nomor Saya Diblokir Pacar
HARIANE JOGJA - Tersangka pembuang bayi di Sewon, Bantul akhir terungkap.
Tersangka pembuang bayi di Sewon itu tega meninggalkan janin yang dilahirkannya di tempat sampah.
Tak hanya kehilangan calon buah hati, tersangka pembuang bayi di Sewon itu sebelumnya ditinggalkan sang pacar.
Tersangka pembuang bayi di Sewon ini hamil di luar nikah dengan pacarnya.
BACA JUGA : Penipuan Melalui WhatsApp Mengatasnamakan Wakil Bupati Bantul, Warga Sewon Rugi Jutaan RupiahAkibat hamil di luar nikah, seorang mahasiswi nekat membuang bayinya di tempat sampah di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Mahasiswi tersebut hamil diluar nikah setelah melakukan hubungan badan dengan pasangannya di kampung halamannya di Bima Nusa Tenggara Barat. Bayi tersebut dibuang oleh ibunya lantaran merasa malu dan takut kepada keluarga dan teman-temannya apabila mengetahui ia telah hamil diluar nikah. Sebelumnya pada Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 08.30 WIB seorang warga sekitar bernama Mujirah (56) menemukan sesuatu yang terbungkus plastik hitam saat ia mengais sampah. Saat Mujirah membuka bungkusan plastik hitam tersebut ternyata berisi mayat bayi dan menyampaikan ke saksi lain untuk selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sewon.
BACA JUGA : Cara Daftar Pelatihan Ujian SIM dari Polres Bantul, Gratis Dibuka Setiap HariDari hasil pemeriksaan oleh Puskesmas Sewon II, mayat bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan terdapat lebam di bagian punggung. Selain itu umur bayi sudah dalam masa kelahiran dan diperkirakan meninggal karena pada rongga hidung terdapat cairan yang membuatnya susah bernafas. Setelah melakukan upaya pencarian terhadap ibu bayi yang malang itu akhirnya kepolisian berhasil menemukan keberadaan ibu bayi pada Selasa, 17 Januari 2023 yang berinisial WLR, seorang mahasiswi asal Kabupaten Bima, NTB. Dari keterangan WLR, ia nekat membuang bayi tersebut dikarenakan takut dan malu kepada orang tua dan teman-temannya karena mengandung bayi dengan seorang pacarnya saat ia masih di daerah asalnya. Pada saat WLR melahirkan usia kandungannya sudah kurang lebih delapan bulan. “Sebenarnya tidak tega namun gimana lagi karena masih mahasiswa dan takut orang tua tahu,” kata WLR. WLR mengatakan bahwa ia sempat memberikan kabar atas kehamilannya kepada pacarnya. Namun setelah itu WLR tidak dapat menghubungi pasangannya karena nomornya telah diblokir. “Ayahnya (pacarnya) masih di kampung halaman di NTB. Setelah tahu saya hamil nomor saya di blokir,” terangnya.
BACA JUGA : Mie Lethek Khas Bantul, Cita Rasa Istimewa Sejak 1940WLR disangkakan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP atau Pasal 308 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya yang mengakibatkan kematian dihukum, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek Sewon Kompol Suyanto. Atas perbuatannya, tersangka pembuang bayi di Sewon tersebut diamankan di ruang tahanan Mapolres Bantul. **** (Kontributor: Wahyu Turi) Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1