Berita , Jabar
Tikam Korban dengan Katana hingga Tembus, Pelaku Penusukan Penjual Baju di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
Ima Rahma Mutia
Pelaku penusukan penjual baju di Tangerang terancam bui 15 tahun. (Instagram/humaspolsekkelapadua)
Atas perbuatannya, pelaku penusukan penjual baju di Tangerang dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindakan Pidana Pembunuhan dengan ancaman bui minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup. ****