Berita , Jabodetabek
Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November 2023, Polisi Ungkap Sanksi yang Diberikan
HARIANE - Tilang Uji Emisi di Jakarta mulai diberlakukan kembali pada 1 November 2023 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, tilang uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta ini sempat dihentikan karena dianggap kurang efektif pada September lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa kebijakan tersebut sempat dihentikan sementara untuk memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Seperti dirilis Polda Metro Jaya melalui laman resminya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 November 2023 terhadap kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mentakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya memperbaiki gas emisi buang.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," lanjutnya.
Terkait kebijakan tersebut, penindakan atau tilang yang dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tilang uji emisi di Jakarta yang diterima oleh pelanggar ini bisa berupa teguran atau denda (Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil). ****