Berita , Jabodetabek

Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 26 Agustus 2023, Kendaraan Tak Lulus Akan Kena Denda

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 26 Agustus 2023, Kendaraan Tak Lulus Akan Kena Denda
Uji coba tilang uji emisi di Jakarta digelar mulai 26 Agustus 2023. (Foto: PMJ)

HARIANE - Tilang uji emisi di Jakarta akan mulai diuji coba oleh Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 26 Agustus 2023 mendatang.

Uji coba tersebut akan menilang kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak lulus uji emisi.

Nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini.

Besaran Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta

Kebijakan uji emisi kendaraan yang melintas di wilayah Jabodetabek dimaksudkan untuk membatasi tingkat polusi udara yang memprihatinkan.

Terkait dengan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan waktu pelaksanaan uji coba tilang uji emisi di Jakarta.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar , seperti dilansir dari PMJ News.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Latif, untuk pelaksanaan uji emisi ini pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” tutur Latif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa tilang uji emisi ini akan digelar secara masif mulai 1 September 2023 mendatang. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025