Berita , D.I Yogyakarta
Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah, Pelaku Pembakaran Kereta Stasiun Yogyakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

HARIANE – Kebakaran kereta api yang tengah parkir di Stasiun Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025) pagi mengakibatkan kerugian yang cukup besar.
Deputy EVP KAI Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, mengatakan bahwa kerugian diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar dengan kerusakan pada dua kereta eksekutif dan satu kereta premium.
“Kami dari internal sudah melakukan pengecekan melalui unit sarana teknik. Kerusakan paling parah ada di interior, termasuk kursi, board desk, dan atap karena terbuat dari rangka ringan. Kerusakan paling parah terjadi pada KA 1, yakni kereta eksekutif. Itu baru estimasi, kami belum memeriksa rangka bawahnya karena masih dalam police line,” terang Nugroho, Jumat (14/3/2025).
Dalam pemberitaan sebelumnya telah disampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY telah mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran tiga gerbong kereta.
Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian di kawasan Malioboro. Pelaku berinisial MR (17), warga DKI Jakarta.
“Dari peristiwa tersebut, kami bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Jawa Tengah dan tim Inafis untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami telah mendatangi dan mengolah TKP, kemudian mencari informasi di lapangan beserta data-data analisis CCTV. Sehingga pada pukul 09.40 WIB, tim melakukan pencarian terhadap dugaan pelaku yang tertangkap kamera CCTV dan ditemukan identitasnya atas nama MR (17), jenis kelamin laki-laki,” kata Endriadi.
Berdasarkan temuan, kepolisian juga menyita pakaian yang digunakan pelaku, tas berwarna hitam, kertas kardus, serta korek api berwarna biru dan merah.
Endriadi menjelaskan bahwa pelaku memasuki kereta melalui pintu samping, kemudian membakar kertas kardus yang dibawanya dan membakar kursi di dalam kereta.
Adapun motif pelaku melakukan pembakaran lantaran sakit hati karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, kepolisian juga melibatkan dua juru bahasa isyarat karena pelaku menyandang disabilitas sensorik atau tuna wicara.
“Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku masuk kereta lewat pintu samping sambil membawa tas, kertas, dan korek api. Meskipun tidak terekam saat membakar, informasi ini tersampaikan melalui juru bahasa isyarat. Setelah pengamanan, kami melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka hari ini (Jumat). MR disangkakan dengan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.