Berita , D.I Yogyakarta
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 Pangkalan

Menanggapi kasus penyuntikan LPG yang melibatkan pangkalan resmi Pertamina tersebut, Taufiq menegaskan bahwa Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dalam distribusi LPG, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) per 16 April 2025 terhadap lima pangkalan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.
Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan distribusi di masyarakat dengan mengalihkan pasokan ke 11 pangkalan terdekat dalam satu desa.
“Selain itu, Pertamina juga telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang menaungi pangkalan tersebut agar lebih ketat mengawasi distribusi di bawahnya,” kata Taufiq.
Pertamina, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Pertamina bersama kementerian terkait terus melakukan berbagai upaya agar penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Salah satunya dengan penerapan sistem pembelian LPG melalui subsiditepatlpg.mypertamina.id serta aplikasi merchant Pertamina untuk pendataan stok dan penjualan LPG 3 kg berbasis NIK.
Selain itu, Pertamina juga menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan serta kepolisian, untuk memperkuat pengawasan di lapangan hingga ke tingkat pengecer.
“Pertamina juga mengajak masyarakat luas untuk aktif menjaga dan mengawal distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Apabila masyarakat menemukan indikasi penyimpangan atau kecurangan, jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” ujarnya.
“Guna terhindar dari LPG nonresmi, kami terus menyosialisasikan pembelian LPG di outlet resmi Pertamina dengan cara mengakses ptm.id/InfoLPG3kg,” pungkasnya.****