Berita , D.I Yogyakarta

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 Pangkalan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
penyalahgunaan lpg
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di Kulon Progo, Rabu (23/4/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Menanggapi kasus penyuntikan LPG yang melibatkan pangkalan resmi Pertamina tersebut, Taufiq menegaskan bahwa Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dalam distribusi LPG, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) per 16 April 2025 terhadap lima pangkalan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.

Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan distribusi di masyarakat dengan mengalihkan pasokan ke 11 pangkalan terdekat dalam satu desa.

“Selain itu, Pertamina juga telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang menaungi pangkalan tersebut agar lebih ketat mengawasi distribusi di bawahnya,” kata Taufiq.

Pertamina, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Pertamina bersama kementerian terkait terus melakukan berbagai upaya agar penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.

Salah satunya dengan penerapan sistem pembelian LPG melalui subsiditepatlpg.mypertamina.id serta aplikasi merchant Pertamina untuk pendataan stok dan penjualan LPG 3 kg berbasis NIK.

Selain itu, Pertamina juga menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan serta kepolisian, untuk memperkuat pengawasan di lapangan hingga ke tingkat pengecer.

“Pertamina juga mengajak masyarakat luas untuk aktif menjaga dan mengawal distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Apabila masyarakat menemukan indikasi penyimpangan atau kecurangan, jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” ujarnya.

“Guna terhindar dari LPG nonresmi, kami terus menyosialisasikan pembelian LPG di outlet resmi Pertamina dengan cara mengakses ptm.id/InfoLPG3kg,” pungkasnya.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025