Berita , D.I Yogyakarta
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 Pangkalan

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi yang dioperasikan di wilayah Nanggulan, Kulon Progo.
Sebanyak tiga orang tersangka diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial JS (46), PS (48), dan EA (39).
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, para tersangka melibatkan lima pangkalan LPG yang berada di wilayah tersebut.
Diketahui tersangka JS, yang merupakan otak dari operasi ini, mengelola empat pangkalan di antaranya.
“Tersangka beroperasi dengan lima pangkalan. Tersangka JS memiliki empat pangkalan atas nama keluarganya, mulai dari adik, istri, hingga orang tuanya. Namun, pengelolaan dilakukan langsung oleh tersangka JS. Satu pangkalan lainnya hanya diambil pasokannya saat ada kelebihan,” kata Haris, Rabu (23/4/2025).
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa para tersangka memindahkan gas dari LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Proses pemindahan gas dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan tekanan udara dari kompresor.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mempelajari cara memindahkan gas secara otodidak melalui video tutorial di YouTube.
“Mereka belajar secara otodidak, kemudian juga belajar dari YouTube,” terangnya.
Saat menjual hasil suntikan gas ke masyarakat, para tersangka membungkus tutup tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg menggunakan segel yang telah dicustom dan memiliki kode QR.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng-DIY, Taufiq Kurniawan, memastikan bahwa kode QR pada segel tersebut adalah palsu alias bukan berasal dari Pertamina.
“Saat kami mencoba memindai QR pada segel tersebut, tidak muncul hasil apa pun. Itu hanya modus pelaku untuk mengelabui konsumen,” terang Taufiq.