HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melaporkan bahwa tingkat partisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya mencapai 74,51 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 silam. Selain itu, lebih dari 17.000 surat suara dinyatakan tidak sah.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 cukup rendah dibandingkan pada Pilkada 2020 yang mencapai 80%.
"Untuk tingkat partisipasi Pilkada 2024 di Gunungkidul adalah 74,51 persen," ungkap Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/12/2024).
Asih menjelaskan, ada sejumlah penyebab yang mempengaruhi turunnya angka partisipasi pemilih Pilkada. Salah satunya adalah jumlah Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang ikut berkontestasi. Pada 2020, ada empat paslon yang berkontestasi, sementara pada 2024 hanya ada tiga paslon.
Banyaknya paslon pada 2020 memberi alternatif pilihan kepada pemilih untuk memberikan suaranya. Meski begitu, KPU masih melakukan analisis mengenai penurunan partisipasi pemilih ini.
“Bisa jadi ada kaitan dengan relasi antara pemilih dan paslon. Pada 2020 kan ada empat paslon, jadi orang yang ingin memilih memiliki lebih banyak pilihan,” tambah Asih.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui penyebab pasti dari penurunan partisipasi ini, dan saat ini masih melakukan analisis lebih lanjut.
Sementara itu, menurut data di KPU Gunungkidul, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 ada 612.421 pemilih. Jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya ada 456.287 pemilih, kemudian jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya ada 712 pemilih, dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya ada 382 pemilih.
Adapun jumlah seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya ada 1.159 pemilih.
Selain itu, jumlah surat suara yang diterima KPPS, termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT, mencapai 628.426 surat.
Dari angka tersebut, jumlah surat suara yang digunakan ada 457.381 surat; jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru mencoblos ada 784 surat; dan jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan, ada 170.261 surat.
Dari angka di atas, jumlah seluruh suara sah mencapai 440.298 suara, dan jumlah seluruh suara tidak sah mencapai 17.083 suara.