Ekbis

Tips Memilih Pinjaman Online Aman dan Terpercaya agar Terhidar dari Jeratan Pinjol Ilegal

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Tips Memilih Pinjaman Online Aman dan Terpercaya agar Terhidar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Ketika mencari pinjaman online, pastikan cermati tawaran pinjaman untuk menghindari jebakan dari pinjaman online ilegal yang tidak diawasi oleh OJK. (Ilustrasi: Unsplash/ Coinhako)

Ini akan memberikan kepastian bahwa perusahaan tersebut diawasi dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak nasabah.

3. Pastikan Logo OJK Terlihat

Logo OJK​​​​

Saat menjelajahi berbagai platform pinjaman online, pastikan bahwa logo OJK terlihat dengan jelas pada setiap tampilan aplikasi atau situs web. 

Keberadaan logo ini menandakan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi di OJK dan tunduk pada regulasi yang ketat. 

Dengan demikian, Anda dapat merasa lebih percaya diri dalam berurusan dengan mereka, mengetahui bahwa Anda akan mendapatkan perlindungan yang sesuai.

4. Hati-hati terhadap Modus Pinjol Ilegal

Sayangnya, saat ini ada banyak modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal yang berusaha meniru atau menggunakan nama dan logo mirip dengan Fintech Lending Legal. 

Oleh karena itu, harus selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi penipuan pinjaman online.

Jangan pernah mengklik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, email, atau saluran komunikasi lainnya. 

Selalu pastikan bahwa Anda berurusan dengan perusahaan yang memiliki izin resmi dari OJK dan terdaftar secara sah.

Dengan mengikuti tips dan panduan di atas, Anda dapat meminimalkan risiko terkena kasus pinjol ilegal dan merasa lebih percaya diri dalam memilih pinjaman online yang sesuai dengan kebutuhan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Jumat, 17 Mei 2024 22:34 WIB
BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

Jumat, 17 Mei 2024 21:34 WIB
Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Jumat, 17 Mei 2024 20:56 WIB
Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB