Berita , Artikel , Headline

Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
HARIANE – Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022, tepatnya peraturan ini akan resmi diberlakukan per 1 Mei 2022 mendatang.
Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022 berlaku untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending).
Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022 pada layanan P2P lending berlaku untuk pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.
Fintech sendiri merupakan singkatan dari financial technology yang berarti pemanfaatan penggunaan teknologi untuk bidang jasa keuangan.
Transaksi fintech menjadi inovasi modern di bidang layanan finansial guna mempermudah perusahaan, pemilik bisnis, dan konsumen dalam mengelola proses dan kehidupan keuangan dengan memanfaatkan teknologi.
BACA JUGA : Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Kini transaksi fintech di Indonesia akan mulai dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Mei 2022.
Dilansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id yang diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Mengenai tarif, telah diumumkan bahwa pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga (jika pemberi pinjaman termasuk pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap).
Adapun pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga (jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap).

Apa Saja Transaksi Fintech yang Akan Dikenakan Pajak?

Berikut Daftar Layanan Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertangkap Basah Memainkan Judi Online saat Penggerebekan, 5 Orang Diamankan Polda DIY

Tertangkap Basah Memainkan Judi Online saat Penggerebekan, 5 Orang Diamankan Polda DIY

Kamis, 31 Juli 2025
Didukung Danais, Art Music Today Gelar Studi Praktis untuk Lahirkan Dokumentalis Audio Visual ...

Didukung Danais, Art Music Today Gelar Studi Praktis untuk Lahirkan Dokumentalis Audio Visual ...

Kamis, 31 Juli 2025
Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan, Warga Tegal Lempuyangan Serahkan Kunci Rumah ke PT KAI

Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan, Warga Tegal Lempuyangan Serahkan Kunci Rumah ke PT KAI

Kamis, 31 Juli 2025
Tim SAR Gabungan Temukan Mukena, Sandal, dan Obat Milik Pengunjung Yang Hilang di ...

Tim SAR Gabungan Temukan Mukena, Sandal, dan Obat Milik Pengunjung Yang Hilang di ...

Kamis, 31 Juli 2025
Meski Dihentikan, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung

Meski Dihentikan, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung

Kamis, 31 Juli 2025
Magis Puisi di Bawah Bulan Purnama Tutup Hari Pertama FSY 2025

Magis Puisi di Bawah Bulan Purnama Tutup Hari Pertama FSY 2025

Kamis, 31 Juli 2025
Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda, Tiga Karya George Orwell Dibahas di Pasar Buku ...

Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda, Tiga Karya George Orwell Dibahas di Pasar Buku ...

Kamis, 31 Juli 2025
Truk Muat Minyak Terguling di Malangbong Garut, Arus Lalin Macet Dua Arah

Truk Muat Minyak Terguling di Malangbong Garut, Arus Lalin Macet Dua Arah

Kamis, 31 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Kamis, 31 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Juli 2025