HARIANE - Tugas dan wewenang PPS 2024 (Panitia Pemungutan Suara) banyak dicari oleh masyarakat.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu tugas dan wewenang PPS 2024.
Tugas dan wewenang PPS 2024 dalam penyelenggaraan pemilu akan dijelaskan secara lengkap pada artikel berikut ini.
Lantas apa saja tugas dan wewenang PPS 2024?
BACA JUGA : Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online, Lihat Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Tak hanya PPS, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Ketentuan dari tugas PPS telah tertulis di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
Tugas PPS dalam Pemilu di Indonesia
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;