Berita

Tugas dan Wewenang PPS 2024 Saat Pemilu, Begini Pejelasan Lengkapnya

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Tugas dan Wewenang PPS 2024 Saat Pemilu, Begini Pejelasan Lengkapnya
Tugas dan Wewenang PPS 2024 Saat Pemilu, Begini Pejelasan Lengkapnya

HARIANE - Tugas dan wewenang PPS 2024 (Panitia Pemungutan Suara) banyak dicari oleh masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu tugas dan wewenang PPS 2024.

Tugas dan wewenang PPS 2024 dalam penyelenggaraan pemilu akan dijelaskan secara lengkap pada artikel berikut ini.

Lantas apa saja tugas dan wewenang PPS 2024?

BACA JUGA :
Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online, Lihat Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap
Panitia Pemungutan Suara saat Pemilu di Indonesia. (Foto:Pixabay/mohamed_hassan)

PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Tak hanya PPS, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Ketentuan dari tugas PPS telah tertulis di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

Tugas PPS dalam Pemilu di Indonesia

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

Ads Banner

BERITA TERKINI

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025
Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Senin, 28 April 2025
Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025