Tugas dan Wewenang PPS 2024 Saat Pemilu, Begini Pejelasan Lengkapnya
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkait tugas dan wewenang PPS 2024 dalam melaksanakan pemilu mendatang. ****