Berita , D.I Yogyakarta

Tunggakan Pajak di Gunungkidul Capai 23,68 Miliar, Paling Lama Sejak Tahun 1995

profile picture Pandu S
Pandu S
Tunggakan Pajak di Gunungkidul Capai 23,68 Miliar, Paling Lama Sejak Tahun 1995
Proses Penarikan Pajak Oleh Petugas BKAD Gunungkidul di Salah Satu Kalurahan di Gunungkidul. (Foto: Dok. BKAD Gunungkidul)

HARIANE - Terhitung sejak 31 Desember 2023, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul telah mencatat tunggakan pajak di Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp23,68 miliar.

Dari semua tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), paling lama tercatat sejak tahun 1995.

Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menjelaskan, penunggak pajak di Kabupaten Gunungkidul ini terdiri dari wajib pajak pribadi dan badan, yang merupakan pelaku usaha. 

Pelunasan tersebut tergolong cukup lama, karena sebagian besar wajib pajak sudah meninggal dunia dan belum sempat mengubah status kepemilikan objek pajak.

“Proses penagihan telah kami lakukan untuk tunggakan pajak. Sampai dengan 30 Juni kemarin, kami sudah menerima Rp 687 juta,” kata Putro saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 22 Juki 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul saat ini juga sudah membebankan denda bagi para penunggak pajak, yakni sebesar 1% per bulan.

Aturan ini sudah berlaku sebelum tahun 2024, setelah terbit Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka ada bunga 1% per bulan setiap keterlambatan.

Dijelaskannya, realisasi penerimaan PBB P2 hingga 19 Juli 2024 mencapai 56,01% atau senilai Rp13,6 miliar.

Sebagai upaya mendorong pemasukan pajak daerah, BKAD juga memiliki sejumlah program percepatan, diantaranya pengintensifan penagihan PBB P2 melalui tim kalurahan.

Khusus pajak daerah selain PBB P2, BKAD melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, BKAD juga mencantumkan lampiran berupa data tunggakan pajak.

Selain itu, BkAD juga akan memberi penghargaan bagi wajib pajak terbesar serta bagi kalurahan yang lunas PBB P2. 

“Pengadaan hadiah undian bagi wajib pajak lunas PBB P2 juga kami gelar sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September,” ujarnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB