Berita

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini 3 Syarat dan Caranya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini 3 Syarat dan Caranya
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini 3 Syarat dan Caranya
HARIANE – Tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa di cairkan dengan mendatangi salah satu bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pengumuman tentang tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan di rilis di laman resmi Kemenag RI.
Lantas bagaimana cara mencairkan tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dan apa saja syaratnya? Berikut ulasan selengkapnya.

Syarat dan Cara Mencairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

insentif guru Madrasah bukan PNS
Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kalau insentif guru Madrasah bukan PNS cair akhir Juni 2022. (Kemenag)
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memberitahukan bahwa tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan sejak Senin, 10 Oktober 2022.
Perlu diketahui, tunjangan insentif tersebut akan diberikan selama satu tahun. Dan per bulannya penerima akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 250.000 dipotong pajak.
Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anna Hasbie.
BACA JUGA : Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS yang Cair Akhir Juni 2022
Para guru madrasah bukan PNS bisa melakukan pengecekan info pencairan tunjangan dari Pemerintah ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Pasalnya Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif ke akun SIMPATIMA calon penerima.
Bagi yang ingin mencairkan tunjangan insentif tersebut, sebaiknya mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus disiapkan :
1. KTP asli.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap, 16 Mei 2024, Berlangsung 8 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap, 16 Mei 2024, Berlangsung 8 Jam

Kamis, 16 Mei 2024 08:27 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 16 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 16 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Kamis, 16 Mei 2024 08:27 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2024 Khusus untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Kamis, 16 Mei 2024 07:21 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 16-18 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 16-18 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 Mei 2024 23:12 WIB
Jadwal KRL Solo 16-17 Mei 2024, Layanan KRL Pertama dari Stasiun Palur

Jadwal KRL Solo 16-17 Mei 2024, Layanan KRL Pertama dari Stasiun Palur

Rabu, 15 Mei 2024 20:39 WIB
Sandra Dewi Diperiksa Kejagung 10 Jam lebih, Bungkam saat Diserbu Awak Media

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung 10 Jam lebih, Bungkam saat Diserbu Awak Media

Rabu, 15 Mei 2024 20:38 WIB
Jadwal KRL Jogja 16-17 Mei 2024, Cek Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Jadwal KRL Jogja 16-17 Mei 2024, Cek Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Rabu, 15 Mei 2024 20:20 WIB
Fokki Ardiyanto, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Resmi Mengembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wakil ...

Fokki Ardiyanto, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Resmi Mengembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wakil ...

Rabu, 15 Mei 2024 19:30 WIB
Satu Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Terindikasi TBC

Satu Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul Terindikasi TBC

Rabu, 15 Mei 2024 19:23 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Purwokerto 16 Mei 2024, Wilayah Kota Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Purwokerto 16 Mei 2024, Wilayah Kota Akan Terdampak

Rabu, 15 Mei 2024 18:26 WIB