Berita
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini 3 Syarat dan Caranya
Ima Rahma Mutia
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini 3 Syarat dan Caranya
HARIANE – Tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa di cairkan dengan mendatangi salah satu bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pengumuman tentang tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan di rilis di laman resmi Kemenag RI.
Lantas bagaimana cara mencairkan tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dan apa saja syaratnya? Berikut ulasan selengkapnya.
Syarat dan Cara Mencairkan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memberitahukan bahwa tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan sejak Senin, 10 Oktober 2022. Perlu diketahui, tunjangan insentif tersebut akan diberikan selama satu tahun. Dan per bulannya penerima akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 250.000 dipotong pajak. “Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anna Hasbie.BACA JUGA : Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah Bukan PNS yang Cair Akhir Juni 2022Para guru madrasah bukan PNS bisa melakukan pengecekan info pencairan tunjangan dari Pemerintah ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Pasalnya Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif ke akun SIMPATIMA calon penerima. Bagi yang ingin mencairkan tunjangan insentif tersebut, sebaiknya mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus disiapkan : 1. KTP asli.