Berita
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini 3 Syarat dan Caranya
Ima Rahma Mutia
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini 3 Syarat dan Caranya
2. Membawa Surat Keterangan berhek menerima tunjangan insentif yang diunduh dan dicetak dari SIMPATIKA masing-masing.
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh serta dicetak dari SIMPATIKA.
Setelah ketiga persyaratan tersebut lengkap, penerima insentif bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.
Perlu diketahui, insentif ini diberikan kepada guru madrasah bukan PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
BACA JUGA : Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Rp 1,5 Juta untuk 6 Bulan Cair Akhir Juni 2022Jubir Kemenag menambahkan, bahwa insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para duru madrasah yang telah berdedikasi mencerdaskan bangsa. “Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” pungkas Anna Hasbie. Demikian informasi seputar cara mencairkan tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS lengkap dengan persyaratannya. ****