HARIANE - Seorang remaja usia 14 tahun diamankan warga karena menaiki sepeda motor secara ugal-ugalan dan membawa senjata tajam.
Remaja tersebut diamankan di Jalan Ring Road Wonocatur, Kapanewon Banguntapan, Bantul pada Jumat, 8 Maret 2024 dini hari.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan remaja tersebut diserahkan ke polisi sekitar pukul 00.00 WIB pada saat petugas melaksanakan piket jaga malam dan menerima remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit dari kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdar Kamtibmas).
Penangkapan itu berawal saat Pokdar Kamtibmas melaksanakan patroli di seputaran Pasar Angkasa dan melihat sekitar 10 sepeda motor dari arah utara atau sekitar Janti ke arah selatan atau sekitaran Blok 0.
Kemudian oleh Pokdar Kamtibmas, rombongan tersebut dibuntuti dan sesampainya simpang empat Blok 0 sebagian berhenti.
Pada saat yang sama, dari rombongan tersebut ada dua sepeda motor langsung menerobos lampu merah dan terus dibuntuti oleh Pokdar Kamtibmas.
“Sesampanya di Ring Road Wonocatur, ada pengendara sepeda motor yang mengeluarkan senjata tajam jenis clurit,” kata Jeffry, Jumat, 8 Maret 2024.
Aksi pengejaran itu berhenti setelah pengendara yang membawa sajam itu menabrak trotoar dan terjatuh dari kendaraannya.
Pelaku yang telah diamankan diketahui telah melanggar Pasal 02 ayat 1 UUD No. 12 Tahun 1951 karena dengan tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam tidak dilengkapi dengan ijin yang sah.
“Selanjutnya oleh Pokdar Kamtibmas diamankan dan diserahkan ke Polsek Banguntapan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.****