Berita
Uji Coba ETLE di Batam Ditemukan 66 Ribu Pelanggaran Lalin, Catat 3 Lokasi Penerapannya!
Sri Nuraeni
Uji Coba ETLE di Batam Ditemukan 66 Ribu Pelanggaran Lalin, Catat 3 Lokasi Penerapannya!
Pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat merupakan pelanggaran yang bisa dilihat dengan mata dan merupakan pelanggaran yang masih ringan, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah.
Meski demikian hal tersebut tetaplah pelanggaran dan harus diberikan sanksi. Namun karena masih dalam masa uji coba, Polda Kepri belum memberikan penilangan masih sebatas teguran.
“Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran karena saat ini masih dilakukan sosialisasi,” tutur Perwira Menengah Polda Kepri.
Dirlantas Polda Kepri menjelaskan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran setelah uji coba ETLE di Batam berakhir, maka akan mendapatkan surat pemberitahuan yang nantinya pemilik bisa melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri.
Namun jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi maka akan ada sanksi berupa pemblokiran STNK.
BACA JUGA : Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya“Data yang terekam oleh kamera akan dilakukan validasi oleh petugas dan akan diproses sampai pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran. Jika surat pemberitahuan diabaikan dalam jangka waktu tertentu maka akan ada pemblokiran STNK,”tutup Kombes Pol. Tri Yulianto. Dirlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sejak masa uji coba ETLE di Batam hingga nantinya diberlakukan secara resmi. ****