Artikel

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
HARIANE - Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),  orang yang melakukan pelanggaran diharuskan membayar denda elektronik. Ternyata ada cara ambil kembalian denda tilang elektronik jika tidak dikenakan sanksi penuh yang sebaiknya diketahui.
Cara ambil kembalian denda tilang elektronik ini disosialisasikan oleh Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi, Jumat, 11 November 2022 dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Menurut Bripka Didi semua pelanggar awalnya dikenakan denda maksimal namun setelah melalui persidangan, pelanggar bisa menerima uang kembalian dengan mengetahui cara ambil kembalian denda tilang elektronik.
BACA JUGA :
Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi
“Jadi, pelanggar semua dikenakan denda maksimal. Itu baru sebatas denda titipan. Jadi dalam arti denda titipan ini jadi dendanya ini sesuai pelanggaran,” ujar Bripka Didi.
Pelanggar bisa melanjutkan proses tanpa perlu menghadiri sidang jika sudah diberi jadwal. Setelah itu baru pelanggar bisa mengambil sisa denda maksimal atau denda titipan setelah dilakukan putusan sidang.
“Dalam kita jadwalkan sidang itu, bapak ibu itu tidak perlu menghadiri sidang, dalam arti berkasnya dengan secara mekanisme tetap kita sidangkan. Nah nanti untuk pengembaliannya biar tahu dari bayar denda titipan misalkan denda maksimal, itu bisa diambil setelah putusan sidang,” jelas Bripka Didi.
Pembayaran denda pelanggaran bisa dilakukan secara langsung ke pengadilan atau bisa juga melalui transfer ke Bank BRI.
Pelanggar bisa mengetahui nominal denda dengan mengecek di laman https://tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor tilang.
cara ambil kembalian denda tilang elektronik
Tampilan saat mengecek nomor tilang. (Website/E-Tilang)
Setelah melakukan pembayaran denda dan sudah melewati proses persidangan dengan catatan tidak dikenakan denda maksimal, langkah selanjutnya adalah mengambil uang kembalian denda. 

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik

1. Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB