Artikel

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
HARIANE - Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),  orang yang melakukan pelanggaran diharuskan membayar denda elektronik. Ternyata ada cara ambil kembalian denda tilang elektronik jika tidak dikenakan sanksi penuh yang sebaiknya diketahui.
Cara ambil kembalian denda tilang elektronik ini disosialisasikan oleh Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi, Jumat, 11 November 2022 dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Menurut Bripka Didi semua pelanggar awalnya dikenakan denda maksimal namun setelah melalui persidangan, pelanggar bisa menerima uang kembalian dengan mengetahui cara ambil kembalian denda tilang elektronik.
BACA JUGA :
Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi
“Jadi, pelanggar semua dikenakan denda maksimal. Itu baru sebatas denda titipan. Jadi dalam arti denda titipan ini jadi dendanya ini sesuai pelanggaran,” ujar Bripka Didi.
Pelanggar bisa melanjutkan proses tanpa perlu menghadiri sidang jika sudah diberi jadwal. Setelah itu baru pelanggar bisa mengambil sisa denda maksimal atau denda titipan setelah dilakukan putusan sidang.
“Dalam kita jadwalkan sidang itu, bapak ibu itu tidak perlu menghadiri sidang, dalam arti berkasnya dengan secara mekanisme tetap kita sidangkan. Nah nanti untuk pengembaliannya biar tahu dari bayar denda titipan misalkan denda maksimal, itu bisa diambil setelah putusan sidang,” jelas Bripka Didi.
Pembayaran denda pelanggaran bisa dilakukan secara langsung ke pengadilan atau bisa juga melalui transfer ke Bank BRI.
Pelanggar bisa mengetahui nominal denda dengan mengecek di laman https://tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor tilang.
cara ambil kembalian denda tilang elektronik
Tampilan saat mengecek nomor tilang. (Website/E-Tilang)
Setelah melakukan pembayaran denda dan sudah melewati proses persidangan dengan catatan tidak dikenakan denda maksimal, langkah selanjutnya adalah mengambil uang kembalian denda. 

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik

1. Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB