Artikel

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik, Mudah Jangan Sampai Tidak Diambil!
HARIANE - Sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),  orang yang melakukan pelanggaran diharuskan membayar denda elektronik. Ternyata ada cara ambil kembalian denda tilang elektronik jika tidak dikenakan sanksi penuh yang sebaiknya diketahui.
Cara ambil kembalian denda tilang elektronik ini disosialisasikan oleh Bintara Posko ETLE Subdit Gakkum Bripka Didi Wardi, Jumat, 11 November 2022 dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Menurut Bripka Didi semua pelanggar awalnya dikenakan denda maksimal namun setelah melalui persidangan, pelanggar bisa menerima uang kembalian dengan mengetahui cara ambil kembalian denda tilang elektronik.
BACA JUGA :
Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi
“Jadi, pelanggar semua dikenakan denda maksimal. Itu baru sebatas denda titipan. Jadi dalam arti denda titipan ini jadi dendanya ini sesuai pelanggaran,” ujar Bripka Didi.
Pelanggar bisa melanjutkan proses tanpa perlu menghadiri sidang jika sudah diberi jadwal. Setelah itu baru pelanggar bisa mengambil sisa denda maksimal atau denda titipan setelah dilakukan putusan sidang.
“Dalam kita jadwalkan sidang itu, bapak ibu itu tidak perlu menghadiri sidang, dalam arti berkasnya dengan secara mekanisme tetap kita sidangkan. Nah nanti untuk pengembaliannya biar tahu dari bayar denda titipan misalkan denda maksimal, itu bisa diambil setelah putusan sidang,” jelas Bripka Didi.
Pembayaran denda pelanggaran bisa dilakukan secara langsung ke pengadilan atau bisa juga melalui transfer ke Bank BRI.
Pelanggar bisa mengetahui nominal denda dengan mengecek di laman https://tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor tilang.
cara ambil kembalian denda tilang elektronik
Tampilan saat mengecek nomor tilang. (Website/E-Tilang)
Setelah melakukan pembayaran denda dan sudah melewati proses persidangan dengan catatan tidak dikenakan denda maksimal, langkah selanjutnya adalah mengambil uang kembalian denda. 

Cara Ambil Kembalian Denda Tilang Elektronik

1. Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025