Berita , D.I Yogyakarta

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

profile picture Pandu S
Pandu S
Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah
UMK Gunungkidul naik 6,5%. (ilustrasi: pexels/emre ezer)

HARIANE - Dewan Pengupahan Gunungkidul menggelar sidang pengupahan pada Kamis, (12/12/2024). Sidang dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur bahwa upah minimum dinaikkan sebesar 6,5 persen. 

Meskipun dinaikkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul pada Tahun 2025 masih terendah se-DIY.

Ketua Dewan Pengupahan Gunungkidul sekaligus Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Supartono mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di Gunungkidul diputuskan melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.

Adapun pleno tersebut melibatkan akademisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pemerintah. 

"Kami sudah mengadakan pleno mengenai UMK Tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Tahun 2025. Sidang berjalan lancar dan sepakat mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Angkanya sudah ditentukan, tapi akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DIY," kata Supartono saat ditemui, Kamis (12/12/2024). 

Pada tahun lalu, UMK Gunungkidul juga mengalami kenaikan sebanyak 6,77 persen dengan penetapan sebesar Rp 2.188.041.

Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengn kenaikan tahun ini, yakni sebanyak 6,5 persen atau berkisar Rp 142.222. Nantinya, setelah resmi dinaikkan UMK Gunungkidul menjadi Rp 2.330.263.

"Karena kenaikan ini bersifat seragam di seluruh wilayah, posisi Gunungkidul tetap terendah. Ini sesuai dengan kondisi awal UMK di tahun sebelumnya yang memang lebih rendah dibandingkan kabupaten lain di DIY," jelasnya.

Selain menetapkan kenaikan UMK, pleno tersebut juga membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu di Gunungkidul. 

"UMSK ditetapkan berdasarkan potensi pertumbuhan sektor-sektor unggulan di kabupaten. Hasil kajian menunjukkan beberapa sektor mengalami pertumbuhan signifikan, sehingga mendapatkan prioritas kenaikan tambahan," paparnya.

Sementarai itu, Ketua SPSI Gunungkidul Budiyana menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Angka tersebut diperoleh dari hasil pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di Kabupaten Ginungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025