Berita , D.I Yogyakarta

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

profile picture Pandu S
Pandu S
Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah
UMK Gunungkidul naik 6,5%. (ilustrasi: pexels/emre ezer)

HARIANE - Dewan Pengupahan Gunungkidul menggelar sidang pengupahan pada Kamis, (12/12/2024). Sidang dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur bahwa upah minimum dinaikkan sebesar 6,5 persen. 

Meskipun dinaikkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul pada Tahun 2025 masih terendah se-DIY.

Ketua Dewan Pengupahan Gunungkidul sekaligus Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Supartono mengatakan, penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di Gunungkidul diputuskan melalui pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.

Adapun pleno tersebut melibatkan akademisi, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pemerintah. 

"Kami sudah mengadakan pleno mengenai UMK Tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Tahun 2025. Sidang berjalan lancar dan sepakat mengikuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Angkanya sudah ditentukan, tapi akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DIY," kata Supartono saat ditemui, Kamis (12/12/2024). 

Pada tahun lalu, UMK Gunungkidul juga mengalami kenaikan sebanyak 6,77 persen dengan penetapan sebesar Rp 2.188.041.

Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengn kenaikan tahun ini, yakni sebanyak 6,5 persen atau berkisar Rp 142.222. Nantinya, setelah resmi dinaikkan UMK Gunungkidul menjadi Rp 2.330.263.

"Karena kenaikan ini bersifat seragam di seluruh wilayah, posisi Gunungkidul tetap terendah. Ini sesuai dengan kondisi awal UMK di tahun sebelumnya yang memang lebih rendah dibandingkan kabupaten lain di DIY," jelasnya.

Selain menetapkan kenaikan UMK, pleno tersebut juga membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu di Gunungkidul. 

"UMSK ditetapkan berdasarkan potensi pertumbuhan sektor-sektor unggulan di kabupaten. Hasil kajian menunjukkan beberapa sektor mengalami pertumbuhan signifikan, sehingga mendapatkan prioritas kenaikan tambahan," paparnya.

Sementarai itu, Ketua SPSI Gunungkidul Budiyana menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Angka tersebut diperoleh dari hasil pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di Kabupaten Ginungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 20:39 WIB
Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Rabu, 22 Januari 2025 19:45 WIB
Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Rabu, 22 Januari 2025 19:41 WIB
Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Rabu, 22 Januari 2025 17:47 WIB
Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Rabu, 22 Januari 2025 17:01 WIB
Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Rabu, 22 Januari 2025 16:20 WIB
Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Rabu, 22 Januari 2025 16:14 WIB
Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Rabu, 22 Januari 2025 15:50 WIB
Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Rabu, 22 Januari 2025 14:44 WIB
Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 14:25 WIB