UMK Gunungkidul naik 6,5%. (ilustrasi: pexels/emre ezer)
Namun, usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan bahwa angka kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Kami awalnya mengajukan kenaikan 10 persen karena memperhitungkan kebutuhan hidup layak," kata Budiyana.
Meski kenaikan tidak sesuai dengan usulan, lanjut Budiyana, namun keputusan tersebut tetap harus diterima.
"Kalau ditanya apakah sudah sesuai, sebenarnya belum sepenuhnya. Tapi karena ini sudah menjadi ketentuan, kami harus menerimanya dan mengikuti aturan tersebut," pungkasnya. ****