Berita , Ekbis

UMP 2024 Naik Mulai Januari, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
UMP 2024 Naik, Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimun Akan Mendorong Daya Beli Masyarakat
Pemerintah memastikan UNP 2024 naik melalui PP terbaru. (Pixabay/IqbalStock)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan UMP 2024 naik.

Dalam aturan baru yang diterbitkan pada Jumat, 10 November 2023, upah minimum provinsi (UMP) dipastikan akan naik mulai Januari tahun depan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan UMP tersebut sebagai wujud apresiasi kepada para pekerja atau buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya, seperti dilansir dari laman Kemnaker RI.

Kepastian terkait kenaikan upah minimun tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimun yang mencakup tiga variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks Tertentu (α) ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah serta faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelasnya.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa kenaikan upam minimun ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujarnya.

Selain itu, PP Pengupahan yang baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

"PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran Industri Percetakan dan Pengemasan, GPPE Semarang 2023 Sukses Digelar

Pameran Industri Percetakan dan Pengemasan, GPPE Semarang 2023 Sukses Digelar

Senin, 04 Desember 2023 11:09 WIB
Update Erupsi Gunung Marapi, 11 Pendaki Dilaporkan Meninggal Dunia

Update Erupsi Gunung Marapi, 11 Pendaki Dilaporkan Meninggal Dunia

Senin, 04 Desember 2023 10:34 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 4 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 4 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 04 Desember 2023 10:28 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 4 Desember 2023 Naik Rp 15.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 4 Desember 2023 Naik Rp 15.000 Per ...

Senin, 04 Desember 2023 09:24 WIB
Jalur Terdampak Longsor di Banyumas, 12 Perjalanan Kereta Dialihkan Memutar

Jalur Terdampak Longsor di Banyumas, 12 Perjalanan Kereta Dialihkan Memutar

Senin, 04 Desember 2023 08:59 WIB
Puluhan Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis

Puluhan Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis

Senin, 04 Desember 2023 08:20 WIB
Rentetan Erupsi Gunung Marapi, Salah Satu yang Paling Aktif di Pulau Sumatera

Rentetan Erupsi Gunung Marapi, Salah Satu yang Paling Aktif di Pulau Sumatera

Senin, 04 Desember 2023 07:13 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 4 Desember 2023, 2 Wilayah Ini Harus Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 4 Desember 2023, 2 Wilayah Ini Harus Bersiap-siap

Senin, 04 Desember 2023 06:09 WIB
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Pendaki Dievakuasi

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Pendaki Dievakuasi

Senin, 04 Desember 2023 06:02 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 4 Desember 2023, Wilayah Ini Akan Padam Selama 6 ...

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 4 Desember 2023, Wilayah Ini Akan Padam Selama 6 ...

Senin, 04 Desember 2023 05:39 WIB