Berita

Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Ace Hasan Syadzili juga mendorong pemerintah untuk menindak tegas biro travel tersebut dengan memberi sanksi berat.
Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cuku besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” tutur Ace Hasan Syadzili.
Selain berencana untuk berikan sanksi tegas terhadap biro travel yang bermasalah, Kemenag juga kembali menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola visa haji mujamalah.
Dikutip dari laman Kemenag, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara haji dan Umrah menjelaskan kalau Kemenag hanya berwenang mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari visa haji reguler dan visa haji khusus.
Sesuai Undang-Undang, kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa kuota haji Indonesia. Karena sifatnya adalah undangan raja, maka pengelolaan visa tersebut dibawah kewenangan langsung kedutaan besar Arab Saudi,” kata Hilman Latief.
Hilman Latief menambahkan, bagi pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melaui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan haji dan Umroh yang isinya yaitu warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji Mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melaui PIHK.
Sedangkan untuk kasus 46 WNI yang dideportasi tersebut mereka mengaku berangkat melalui reguler, bukan PIHK.
BACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggungjawab, dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman Latief.
Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang membrangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Demikian langkah yang akan diambil pemerintah terkait dengan kasus 46 WNI dipulangkan dari Arab Saudi karena visa yang bermasalah. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Paola Egonu Pimpin Italia Tumbangkan Amerika Serikat 3-0 di Perempat Final VNL 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Ada Pembangunan Drainase, Warga Solo Hindari Ruas Jalan Mojo Karangasem hingga Agustus 2025

Rabu, 23 Juli 2025
PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

PMI Kulon Progo Jadi Korban Penelepon Misterius yang Tagih Pinjol

Rabu, 23 Juli 2025
Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Polres Kulon Progo berhasil Ungkap Identitas Mayat di Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Terjadi 2 Kecelakaan Maut di Semarang Hari Ini, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk

Rabu, 23 Juli 2025
‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

‎Komnas HAM Temui Keluarga Diplomat Kemlu di Bantul, Ini yang Dicari

Rabu, 23 Juli 2025
Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Prediksi Italia vs USA di Perempat Final VNL 2025: Italia Unggul Statistik dan ...

Rabu, 23 Juli 2025
Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, Warga Panik Kalang Kabut

Rabu, 23 Juli 2025
Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Anggota Kodim Tabrak Warga Hingga Tewas, Dandim Bantul: Bukan Mabuk Tapi Buru-buru

Rabu, 23 Juli 2025
Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025