Berita
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Ima Rahma Mutia
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Ace Hasan Syadzili juga mendorong pemerintah untuk menindak tegas biro travel tersebut dengan memberi sanksi berat.
“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cuku besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” tutur Ace Hasan Syadzili.
Selain berencana untuk berikan sanksi tegas terhadap biro travel yang bermasalah, Kemenag juga kembali menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola visa haji mujamalah.
Dikutip dari laman Kemenag, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara haji dan Umrah menjelaskan kalau Kemenag hanya berwenang mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari visa haji reguler dan visa haji khusus.
“Sesuai Undang-Undang, kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa kuota haji Indonesia. Karena sifatnya adalah undangan raja, maka pengelolaan visa tersebut dibawah kewenangan langsung kedutaan besar Arab Saudi,” kata Hilman Latief.
Hilman Latief menambahkan, bagi pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melaui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan haji dan Umroh yang isinya yaitu warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji Mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melaui PIHK.
Sedangkan untuk kasus 46 WNI yang dideportasi tersebut mereka mengaku berangkat melalui reguler, bukan PIHK.
BACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggungjawab, dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman Latief. “Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang membrangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya. Demikian langkah yang akan diambil pemerintah terkait dengan kasus 46 WNI dipulangkan dari Arab Saudi karena visa yang bermasalah. ****