Berita

Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Update Kasus 46 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini pada Biro Travel
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Ace Hasan Syadzili juga mendorong pemerintah untuk menindak tegas biro travel tersebut dengan memberi sanksi berat.
Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cuku besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” tutur Ace Hasan Syadzili.
Selain berencana untuk berikan sanksi tegas terhadap biro travel yang bermasalah, Kemenag juga kembali menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola visa haji mujamalah.
Dikutip dari laman Kemenag, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara haji dan Umrah menjelaskan kalau Kemenag hanya berwenang mengelola visa haji kuota Indonesia yang terdiri dari visa haji reguler dan visa haji khusus.
Sesuai Undang-Undang, kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa kuota haji Indonesia. Karena sifatnya adalah undangan raja, maka pengelolaan visa tersebut dibawah kewenangan langsung kedutaan besar Arab Saudi,” kata Hilman Latief.
Hilman Latief menambahkan, bagi pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melaui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan haji dan Umroh yang isinya yaitu warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji Mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melaui PIHK.
Sedangkan untuk kasus 46 WNI yang dideportasi tersebut mereka mengaku berangkat melalui reguler, bukan PIHK.
BACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggungjawab, dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman Latief.
Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang membrangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.
Demikian langkah yang akan diambil pemerintah terkait dengan kasus 46 WNI dipulangkan dari Arab Saudi karena visa yang bermasalah. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB