Berita , Nasional
Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Ijin Edar 69 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut
Annisa Nur Fadhilah
Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Ijin Edar 69 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut
BACA JUGA : Cara Cek Obat BPOM Online untuk Produk Herbal yang Mengandung Bahan Kimia BerbahayaPihak BPOM menyatakan akan menarik puluhan produk obat sirup yang beredar untuk menangani cemaran senyawa EG dan DEG. Upaya ini juga bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada oknum-oknum nakal perusahaan farmasi yang tindakannya mengancam nyawa balita di Indonesia. Berikut daftar obat-obat yang izin peredarannya ditarik oleh BPOM: PT Yarindo Farmatama 1. Obat Sirup Cetirizine HCl 2. Obat Suspensi Dopepsa 3. Obat Sirup Flurin DMP 4. Obat Suspensi Tomaag Forte 5. Obat Sirup Yarizine PT Universal Pharmaceutical Industries 1. Obat Suspensi Antasida DOEN