Berita , Nasional
Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Ijin Edar 69 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut
Annisa Nur Fadhilah
Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Ijin Edar 69 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Ini Dicabut
HARIANE – Update kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan nyawa melayang akibat terkontaminasi senyawa EG & DEG yang diketahui merupakan zat berbahaya.
Update kasus gagal ginjal akut akan menarik peredaran sebanyak 69 obat sirup dan menindak tegas perusahaan farmasi produsen sirup obat yang terlibat dalam penggunaan senyawa EG dan DEG.
Informasi mengenai update kasus gagal ginjal akut disampaikan oleh BPOM melalui akun Twitter resminya, pada 8 November 2022.
Update Kasus Gagal Ginjal Akut
BACA JUGA : Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Polri Dalami 3 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?Dilansir dari akun Twitter @BPOM_RI yang mengungkapkan akan menindak tegas tiga perusahaan yang bergerak dalam industri farmasi produsen obat sirup. “Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga indiustri farmasi tersebut,” tulis keterangan BPOM RI. Ketiga perusahaan farmasi tersebut yaitu: 1. PT Yarindo Farmatama 2. PT Universal Pharmaceutical Industries 3. PT Afi Farma Perusahaan-perusahaan ini akan ditindak tegas dan ditarik sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral dan menarik izin puluhan obat sirup dan suspensi yang diproduksi dari perusahaan tersebut.