Berita , Pilihan Editor

Update Kasus Khilafatul Muslimin, Polri Tetapkan 23 Tersangka Baru

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Update Kasus Khilafatul Muslimin, Polri Tetapkan 23 Tersangka Baru
Update Kasus Khilafatul Muslimin, Polri Tetapkan 23 Tersangka Baru
HARIANE - Kasus Khilafatul Muslimin di Indonesia masih berlanjut. Lantaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)  kembali menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka pada Selasa, 14 Juni 2022.
Dimana sebelumnya, Polri sudah mengamankan beberapa nama yang erat kaitannya dengan kasus Khilafatul Muslimin di Indonesia. Salah satunya adalah pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu.
Dilansir dari laman TBNews, menjelaskan bahwa Polri beserta Kepolisian Daerah (Polda) telah mencatat 23 tersangka baru yang berkaitan dengan kasus Khilafatul Muslimin.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA : Update Kasus Khilafatul Muslimin, Gunakan NIW untuk Gantikan KTP

23 Tersangka Terkait Kasus Khilafatul Muslimin Diamankan di Beberapa Polda

Karo Penmas menambahkan bahwa 23 tersangka tersebut saat ini masih dalam proses oleh beberapa Polda jajaran. 
Dimana Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap enam tersangka, Polda Lampung mengamankan lima orang. Lima tersangka diamankan oleh Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Timur mengamankan satu orang tersangka, serta enam orang sisanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penuturan dari Ahmad Ramadhan, pengusutan kasus Khilafatul Muslimin ini diduga lantaran organisasi keagamaan tersebut hendak menyebarkan berita hoax. Serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," jelas Karo Penmas.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo membenarkan, bahwa tersangka yang diamankan tersebut telah melakukan konvoi kampanye menggunakan sepeda motor. 
Dimana konvoi yang dilakukan bertujuan untuk mengkampanyekan sistem khilafah kepada masyarakat. Dimana kampanye tersebut sangat bertentangan dengan sistem di negara Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025