Berita , Jateng
Update Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali, 6 TNI Teridentifikasi Pelaku
Ima Rahma Mutia
6 TNI teridentifikasi pelaku penganiayaan relawan Ganjar di Boyolali. (Instagram/kodam_diponegoro)
Hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dimana pelanggar bisa dipidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Demikian perkembangan terbaru kasus penganiayaan relawan Ganjar di Boyolali yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI. ****