Berita
Update Kasus Penganiayaan Remaja di Pesanggrahan Jaksel, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Ima Rahma Mutia
Update Kasus Penganiayaan Remaja di Pesanggrahan Jaksel, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
HARIANE – Kasus penganiayaan remaja di Pesanggrahan Jaksel yang viral di Twitter kini telah menemui babak baru.
Sebelumnya, viral kisah anak pengurus pusat GP Ansor jadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang diduga anak seorang pejabat.
Penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 tersebut bahkan membuat korban tak sadarkan diri selama dua hari.
Yang membuat publik tercengang, salah satu netizen yang mengaku sebagai sahabat dari orang tua korban menuturkan kalau pelaku adalah anak pejabat pajak yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 50 miliar.
Akun Twitter @hateisworthless juga menambahkan kalau tersangka gemar flexing kekayaan orang tuanya di sosial media.
Usai terbongkarnya pekerjaan orang tua tersangka, publik kembali dihebohkan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diunggah melalui Instagram miliknya.
Dalam unggahannya, Sri Mulyani sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku serta mendukung proses penegakan hukum.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengecam keras tindakan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh orang-orang yang ada di Kementerian Keuangan.
Terakhir, Sri Mulyani juga akan melakukan penyelidikan dan pendisiplinan terhadap jajarannya yang terbukti melanggar integritas.
Sayangnya hingga saat ini belum ada keterangan resmi siapa nama pejabat pajak yang anaknya melakukan penganiayaan.
Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Pesanggrahan Jaksel
Usai kisahnya viral di sosial media, akhirnya pelaku penganiayaan (MDS) di Pesanggrahan Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 Oktober 2023. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka MDS juga telah ditahan oleh aparat kepolisian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tersangka terbukti melanggar Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” ujar Kombes Pol Ade Ary Sya, Indradi seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News. Kapolres Metro Jaksel tersebut juga berjanji kalau pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan remaja di Pesanggrahan jaksel tersebut hingga tuntas sesuai prosedur. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1