Berita , Pilihan Editor

Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
HARIANE – Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu beberapa hari lalu sempat membuat geger media sosial karena mendapat tindakan pelecehan dari seorang laki-laki
Kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu yang menimpa korban ini membuat PT KAI menindak tegas pelaku dengan melakukan blacklist sehingga tidak bisa naik kereta di kemudian hari.
Tindakan tegas yang dilakukan pihak KAI atas kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Untuk lebih jelasnya terkait kabar kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, berikut ini informasi updatenya secara detail.
BACA JUGA : Terkait Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT. KAI Akan Tentukan Langkah Hukum

PT KAI blacklist pelaku pelecehan di Kereta Api Argo Lawu

Dilansir dari laman resmi KAI, PT KAl telah menindaklanjuti kasus tersebut dan akan mengambil Langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Astiviyanto mengatakan, kebijakan yang KAI buat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Melalui siaran pers, pihak KAI pun sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan di ambil.
KAI menyebutkan bahwa korban pun tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka pihak KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025