Berita , Pilihan Editor

Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
HARIANE – Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu beberapa hari lalu sempat membuat geger media sosial karena mendapat tindakan pelecehan dari seorang laki-laki
Kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu yang menimpa korban ini membuat PT KAI menindak tegas pelaku dengan melakukan blacklist sehingga tidak bisa naik kereta di kemudian hari.
Tindakan tegas yang dilakukan pihak KAI atas kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Untuk lebih jelasnya terkait kabar kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, berikut ini informasi updatenya secara detail.
BACA JUGA : Terkait Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT. KAI Akan Tentukan Langkah Hukum

PT KAI blacklist pelaku pelecehan di Kereta Api Argo Lawu

Dilansir dari laman resmi KAI, PT KAl telah menindaklanjuti kasus tersebut dan akan mengambil Langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Astiviyanto mengatakan, kebijakan yang KAI buat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Melalui siaran pers, pihak KAI pun sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan di ambil.
KAI menyebutkan bahwa korban pun tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka pihak KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025
Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Minggu, 20 Juli 2025
LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

Minggu, 20 Juli 2025
Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Minggu, 20 Juli 2025
Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Minggu, 20 Juli 2025
Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Minggu, 20 Juli 2025
Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Minggu, 20 Juli 2025
Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Minggu, 20 Juli 2025