Berita , Pilihan Editor

Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
HARIANE – Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu beberapa hari lalu sempat membuat geger media sosial karena mendapat tindakan pelecehan dari seorang laki-laki
Kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu yang menimpa korban ini membuat PT KAI menindak tegas pelaku dengan melakukan blacklist sehingga tidak bisa naik kereta di kemudian hari.
Tindakan tegas yang dilakukan pihak KAI atas kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Untuk lebih jelasnya terkait kabar kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, berikut ini informasi updatenya secara detail.
BACA JUGA : Terkait Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT. KAI Akan Tentukan Langkah Hukum

PT KAI blacklist pelaku pelecehan di Kereta Api Argo Lawu

Dilansir dari laman resmi KAI, PT KAl telah menindaklanjuti kasus tersebut dan akan mengambil Langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Astiviyanto mengatakan, kebijakan yang KAI buat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Melalui siaran pers, pihak KAI pun sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan di ambil.
KAI menyebutkan bahwa korban pun tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka pihak KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025