Berita , Pilihan Editor

Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
HARIANE – Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu beberapa hari lalu sempat membuat geger media sosial karena mendapat tindakan pelecehan dari seorang laki-laki
Kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu yang menimpa korban ini membuat PT KAI menindak tegas pelaku dengan melakukan blacklist sehingga tidak bisa naik kereta di kemudian hari.
Tindakan tegas yang dilakukan pihak KAI atas kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
Untuk lebih jelasnya terkait kabar kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, berikut ini informasi updatenya secara detail.
BACA JUGA : Terkait Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT. KAI Akan Tentukan Langkah Hukum

PT KAI blacklist pelaku pelecehan di Kereta Api Argo Lawu

Dilansir dari laman resmi KAI, PT KAl telah menindaklanjuti kasus tersebut dan akan mengambil Langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Astiviyanto mengatakan, kebijakan yang KAI buat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Melalui siaran pers, pihak KAI pun sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan di ambil.
KAI menyebutkan bahwa korban pun tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka pihak KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB