Berita , Pilihan Editor
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
Martina Herliana
Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta Api
BACA JUGA : Viral! Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, Begini Kronologi LengkapnyaKAI menolak untuk memberikan pelayanan terhada pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila serta merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama kaum hawa. “KAI sama sekali tidak mentolerir kerjadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo. Untuk mencegah terjadinya kejadian yang serupa, makak pihak KAI mengaku akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Selain itu, KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. Adanya pelecehan di Kereta Api Argo Lawu menjadi salah satu kasus yang terjadi di transportasi umum. Perlu digaris bawah bahwa terdapat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang bermaksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dan akan dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50 juta.****