Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut
Lurah Sampang Non-Aktif Saat Akan Dipindahkan Ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Setelah diberhentikan dan ditahan karena kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD), hak atas tanah pelungguh milik Lurah Sampang Gedangsari nonaktif, Suharman, juga dicabut.

Pencabutan hak tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan atas tindakan penyalahgunaan TKD yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Lurah Sampang hingga saat ini masih terus berjalan.

Sejumlah sanksi juga telah diberikan kepada Suharman, di antaranya pemberhentian sebagai lurah hingga penetapan sebagai tersangka.

Sementara itu, posisi lurah saat ini dijabat oleh Carik Sampang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

“Meski lurah telah dinonaktifkan, tetapi sudah ada Plt sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Sampang tetap berjalan,” kata Kriswantoro saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Keputusan pencabutan hak tanah tersebut mengacu pada Pergub DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Pencabutan hak tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan bahwa lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.

“Ya, nanti kalau setelah ada keputusan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap, dan hak pelungguh serta tanah pengarem-arem akan dicabut secara permanen. Tapi, kalau tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” jelasnya.

Kriswantoro mengakui bahwa lurah nonaktif masih tetap memperoleh penghasilan tetap (siltap) yang diberikan setiap bulan. Namun, besaran yang diterima hanya sebesar 50% daripada saat masih menjabat sebagai lurah.

“Ketentuannya memang siltap diberikan sebesar 50%,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tidak Ada Pemangkasan Masa Tinggal Jamaah, Ternyata ini Penyebab Ongkos Haji 2025 Turun

Tidak Ada Pemangkasan Masa Tinggal Jamaah, Ternyata ini Penyebab Ongkos Haji 2025 Turun

Rabu, 08 Januari 2025 00:44 WIB
Jadwal Haji 2025 : Mulai dari Keberangkatan ke Arab Saudi Hingga Pulang ke ...

Jadwal Haji 2025 : Mulai dari Keberangkatan ke Arab Saudi Hingga Pulang ke ...

Selasa, 07 Januari 2025 22:19 WIB
Gudang Mebel di Jalan Wates Kasihan Bantul Kebakaran, Empat Mobil Damkar Dikerahkan

Gudang Mebel di Jalan Wates Kasihan Bantul Kebakaran, Empat Mobil Damkar Dikerahkan

Selasa, 07 Januari 2025 20:02 WIB
Kasus PMK Merebak di Kabupaten se-DIY, Pemkot Yogya Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus PMK Merebak di Kabupaten se-DIY, Pemkot Yogya Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 07 Januari 2025 18:39 WIB
Terdampak Cuaca Ekstrem, Harga Cabai di Kota Yogya Capai Rp 100 Ribu

Terdampak Cuaca Ekstrem, Harga Cabai di Kota Yogya Capai Rp 100 Ribu

Selasa, 07 Januari 2025 17:36 WIB
Update Kasus PMK di Gunungkidul: 893 Sapi Terjangkit, 63 Diantaranya Mati

Update Kasus PMK di Gunungkidul: 893 Sapi Terjangkit, 63 Diantaranya Mati

Selasa, 07 Januari 2025 17:16 WIB
Akibat Hujan Deras, Sinkhole Berdiameter 4 Meter Muncul Di Area Persawahan Gunungkidul

Akibat Hujan Deras, Sinkhole Berdiameter 4 Meter Muncul Di Area Persawahan Gunungkidul

Selasa, 07 Januari 2025 14:57 WIB
Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Muara Sungai Opak Kretek Bantul, Tangan Kaki Diikat ...

Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Muara Sungai Opak Kretek Bantul, Tangan Kaki Diikat ...

Selasa, 07 Januari 2025 14:53 WIB
Ongkos Lebih Murah, Bagaimana Layanan Haji 2025?

Ongkos Lebih Murah, Bagaimana Layanan Haji 2025?

Selasa, 07 Januari 2025 14:51 WIB
Peminat Progam Transmigrasi di Bantul Tinggi, Daftar Tunggu Sampai 50 KK

Peminat Progam Transmigrasi di Bantul Tinggi, Daftar Tunggu Sampai 50 KK

Selasa, 07 Januari 2025 14:16 WIB