Berita , D.I Yogyakarta
Usai Ditahan, Hak Tanah Lungguh Milik Lurah Sampang Non-Aktif Dicabut
Suharman ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogja-Solo pada 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengatakan bahwa terhitung mulai Senin (30/12/2024), Suharman akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan selama 20 hari.
"Tersangka nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Penahanan tahap pertama sampai dengan 18 Januari 2025," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Senin (30/12/2024).
Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 506 juta.
Selain mengamankan lurah, Kejari juga bakal menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.****