Berita , Nasional
Viral, 2 Orang Pria Diduga Pungli Pemilik Toko di Medan Berhasil Diamankan Polisi
Feni Amelia
Viral, 2 Orang Pria Diduga Pungli Pemilik Toko di Medan Berhasil Diamankan Polisi
HARIANE - Dua orang pria yang diduga lakukan pungli pemilik toko di Medan beberapa hari yang lalu telah diamankan pihak kepolisian.
Aksi pungli pemilik toko di Medan mencuri perhatian publik. Pasalnya, dua pria tersebut memaksa pemilik toko untuk membayar sejumlah uang.
Modus pungli pemilik toko di Medan tersebut mengatasnamakan sebuah organisasi. Aksi itu direkam oleh sang pemilik toko hingga videonya beredar di sosial media.
Dilansir dari akun Instagram Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu, 25 Mei 2022, Polrestabes Medan bersama Polsek Tuntungan berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungli terhadap pemilik toko di Medan.
Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kedua pria tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA : 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Majalengka Nyaris Diamuk Masa yang Berjumlah 500 OrangKedua pelaku bernama M. Hadir berusia 55 tahun dan Diky Sasmito berusia 41 tahun. Pelaku merupakan warga Jalan Bunga Kardiol LK. III, Kel. Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan. "Kedua pria bernama M. Hadir (55) dan Diky Sasmito (41) merupakan warga Jalan Bunga Kardiol LK. III, Kel. Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan," tulis akun Satreskrim Polrestabes Medan dalam caption-nya. Menurut penuturan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, pengamanan terhadap kedua pelaku didasarkan pada unggahan video yang viral di sosial media. Pada unggahan video yang beredar memperlihatkan dua laki-laki yang meminta uang bongkar muat kepada pemilik toko, yakni Rosmaida BR Marbun usia 44 tahun. Kejadian pungutan liar oleh pelaku terjadi pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.