Berita

Viral Ajaran Sesat Pondok Al Kafiyah, Bayar Rp 50 Juta Bisa Dihapus Dosanya

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Ajaran Sesat Pondok Al Kafiyah
Ajaran sesat pondok Al Kafiyah, seorang Ustadzah mengaku bisa menghapus dosa. (Foto:Youtube/Al Ashnaf Bandit)

HARIANE-Sebuah video viral di media sosial mengenai ajaran sesat Pondok Al Kafiyah, bahwa seorang Ustadzah bisa menghapus dosa seseorang asalkan ada maharnya.

Setelah viralnya mengenai ajaran sesat di Pondok AL Zaytun kali ini kembali viral dugaan aliran sesat di Sumatra Utara yang diduga dilakukan oleh Pondok Al Kafiyah.

Diketahui bahwa Pondok Al Kafiyah  terletak di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Ajaran Sesat Pondok Al Kafiyah, Seorang Ustadzah Mengaku Bisa Menghapus Dosa

ajaran sesat pondok al kafiyah
Dua lelaki berdebat dengan jamaan Ponpes Al Kafiyah. (Foto:Instagram/Terang Media)

Video viral mengenai ajaran sesat Al Kayifah di Sumatera utara ini diunggah oleh beberapa media sosial salah satunya akun Instagram Terang Media.

Dalam unggahanhya tersebut memperlihatkan momen dua orang laki-laki yang menegur para jamaah perempuan Pondok Pesantren Al Kafiyah yang diduga menerapkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam. 

Salah satu ajaran ajaran sesat Pondok Al Kafiyah adalah memperbolehkan laki-laki dan perempuan berhubungan badan walaupun belum kawin asalkan punya uang atau mahar sebagai imbalan.

Dalam video tersebut memperlihatkan dua orang laki-laki yang menegur para jamaah karena ajaran sesat tersebut.

"Dalam ajaran Islam itu kan sesungguhnya jangankan untuk berhubungan badan yang bukan muhrim menyentuhnya aja itu kan berdosa, ini kok diperbolehkan", kata salah seorang laki-laki dalam video tersebut.'

Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025