Berita
Vonis Hukuman AGH 3,5 Tahun Dinilai Kurang, Kuasa Hukum David: Tidak Menunjukkan Penyesalan
HARIANE – Vonis hukuman AGH 3,5 tahun penjara dinilai kurang maksimal oleh kuasa hukum keluarga David Ozora.
Pada 10 April 2023 pelaku anak AGH divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel atas keterlibatannya sebagai pelaku dalam kasus Mario Dandy.
Putusan hakim tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara.
Usai sidang putusan, Mellisa Anggraini sebagai kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku anak.
Menurutnya hakim tak perlu memberi ‘tambahan diskon’ vonis pada AGH karena dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku yang masih di bawah umur sudah mendapatkan keringanan.
Di sisi lain, akibat perbuatan pelaku AGH, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena menderita cedera otak berat.
Mellisa Anggraini selaku pengacara keluarga David Ozora pun secara terbuka meminta agar JPU melayangkan banding terhadap putusan tersebut.
6 Alasan Vonis Hukuman AGH Layak Maksimal Menurut Kuasa Hukum
Sebelum sidang putusan terhadap terdakwa anak AGH dilaksanakan, Mellisa Anggraini ternyata sempat mengunggah cuitan mengenai alasan AGH layak dihukum maksimal.