Berita
Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pada hari yang sama, Shane Lukas juga telah menerima vonis hukuman 5 tahun penjara dan tanpa kewajiban untuk membayar retribusi yang dituntut oleh JPU sebelumnya.
Hal tersebut diputuskan karena Shane Lukas dinilai bukan aktor utama dari kasus penganiayaan tersebut. Shane juga dianggap melakukan tindakan pencegahan penganiayaan lebih lanjut sehingga dampak yang dialami korban tidak lebih fatal.
Selain itu, sebelumnya Anak AG yang saat kejadian berstatus sebagai kekasih Mario Dandy sudah menjalani persidangan terlebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Sehingga Anak AG harus menjalani hukuman pidana kurungan selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Vonis Mario Dandy didakwa dengan tuduhan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com