Berita
Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara Plus Restitusi Rp 25 Milyar, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
HARIANE - Sidang vonis Mario Dandy memutuskan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora itu dihukum 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 25.140.161.900, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menunutut restitusi Rp 120,3 milyar.
Selain itu mobil Rubicon milik terdakwa akan dijual di muka umum atau dilelang untuk menutup sebagian biaya restitusi yang harus dibayarkan pada korban David Ozora.
Sidang vonis hukuman Mario Dandy dilaksanakan hari ini Kamis, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal-hal yang dianggap memberatkan dari hukuman Mario Dandy adalah perbuatan terdakwa yang sadis dan kejam.
"Terdakwa menikmati melakukan perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyertakan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan Anak Korban David," ungkap Majelis Hakim.
Mario Dandy disebut secara sengaja melakukan tindakan yang bertujuan untuk agar korban menderita luka berat. Unsur luka berat yang dialami korban pun sudah terpenuhi secara hukum.
"Menunjukkan rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban menderita luka berat sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa," jelas Majelis Hakim.
Hakim menilai Mario Dandy memiliki beberapa kesempatan untuk menghentikan perbuatan kekerasannya tetapi tidak dihiraukan.
Terdakwa tetap terus melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora dan menyebabkan cidera yang lebih parah apabila tidak dihentikan oleh terdakwa Shane Lukas, sehingga unsur dengan rencana pun terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan secara sah telah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ungkap Majelis Hakim.
Vonis Mario Dandy dan Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora Lainnya
Mario Dandy merupakan terdakwa terakhir yang divonis Majelis Hakim setelah sebelumnya dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora lainnya telah digelar.