Berita
Vonis Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Lebih Ringan Dari Tuntutan Karena Berprestasi
Tim Red 4
Hakim bacakan vonis Teddy Minahasa hari ini Selasa, 9 Mei 2023. (Ilustrasi: Pexels/MART PRODUCTION)
Pelanggaran Teddy Minahasa sebagai anggota kepolisian juga dinilai telah mengkhianati program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Terdakwa terbukti melanggar hukum Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, vonis yang diberikan pada kasus narkoba Teddy Minahasa ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut agar terdakwa dihukum mati.
Vonis Teddy Minahasa yang lebih ringan disebutkan hakim karena terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana dan memiliki banyak penghargaan selama karir kepolisiannya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com