Berita

Vonis Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup, Lebih Ringan Dari Tuntutan Karena Berprestasi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Vonis Teddy Minahasa
Hakim bacakan vonis Teddy Minahasa hari ini Selasa, 9 Mei 2023. (Ilustrasi: Pexels/MART PRODUCTION)

HARIANE – Hakim telah menjatuhkan vonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup atas kasus narkoba sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Oktober 2023.

Mantan Irjen Teddy Minahasa yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat tersebut terbukti bersalah dalam kasus narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti milik kepolisian.

Vonis hakim dalam kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut karena berbagai faktor. 

Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Teddy Minahasa
Teddy Minahasa divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (Foto: Twitter/most1058)

Pembacaan vonis untuk Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus narkoba ketika masih menjabat di Polri dilakukan pada hari ini Selasa, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Saragih.

Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dibacakan oleh hakim, hal-hal yang memberatkan mantan Irjen Teddy Minahasa adalah terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Teddy juga disebut menikmati keuntungan dalam bisnis penjualan narkotika jenis sabu sehingga tidak menunjukkan sikap yang baik sebagai aparat penegak hukum.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025