Berita
Waduh! Stut Motor Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
Yuni Sita Kusrini
Hati-hati stut motor bisa kena denda hingga Rp 250 ribu bahkan kurungan penjara. (Foto : Youtube/GridMotor)
HARIANE - Stut motor atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok atau kehabisan bensin ternyata tidak boleh dilakukan pasalnya stut motor bisa kena denda Rp 250 ribu hingga kurungan penjara.
Stut motor bisa kena denda melalui bukti pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh petugas kepolisian lalu lintas.
Aturan mengenai stut motor bisa kena denda ini ternyata sudah ada sejak hampir tujuh tahun yang lalu namun banyak masyarakat yang tidak mengetahi.
Stut motor bisa dikatakan sebagai kearifan lokal karena masyarakat merasa lebih praktis dibandingan dengan menaikkan di mobil pick up atau memanggil tukang bengkel.
Diunggah oleh sebuah akun Youtube GridMotor pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan judul 'Awas Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Stut Motor di Jalan'.
Stut motor diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana pasal 105 tertulis bahwa setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal yang merintang, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu pada pasal 106 ayat 4 juga menuliskan bahwa setiap orang yang berkendara di jalan wajib mematuhi ketentuan antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar bisa terancam denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Pemerhati masalah transportasi, Budianto mengatakan bahwa motor yang digunakan untuk mendorong atau menarik motor lain bisa membahayakan keamanan baik untuk diri sendiri maupun pengendara lain.
Pemotor yang niatnya hendak menolong pengendara lain akhirnya harus lebih berhati-hati agar tidak terkena tilang.
BACA JUGA : Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Tidak Ada Perlindungannya