Berita

Waduh! Stut Motor Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Waduh! Stut Motor Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
Hati-hati stut motor bisa kena denda hingga Rp 250 ribu bahkan kurungan penjara. (Foto : Youtube/GridMotor)
HARIANE - Stut motor atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok atau kehabisan bensin ternyata tidak boleh dilakukan pasalnya stut motor bisa kena denda Rp 250 ribu hingga kurungan penjara.
Stut motor bisa kena denda melalui bukti pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh petugas kepolisian lalu lintas.
Aturan mengenai stut motor bisa kena denda ini ternyata sudah ada sejak hampir tujuh tahun yang lalu namun banyak masyarakat yang tidak mengetahi.
Stut motor bisa dikatakan sebagai kearifan lokal karena masyarakat merasa lebih praktis dibandingan dengan menaikkan di mobil pick up atau memanggil tukang bengkel.
Diunggah oleh sebuah akun Youtube GridMotor pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan judul 'Awas Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Stut Motor di Jalan'.
Stut motor diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana pasal 105 tertulis bahwa setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal yang merintang, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu pada pasal 106 ayat 4 juga menuliskan bahwa setiap orang yang berkendara di jalan wajib mematuhi ketentuan antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar bisa terancam denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Pemerhati masalah transportasi, Budianto mengatakan bahwa motor yang digunakan untuk mendorong atau menarik motor lain bisa membahayakan keamanan baik untuk diri sendiri maupun pengendara lain.
Pemotor yang niatnya hendak menolong pengendara lain akhirnya harus lebih berhati-hati agar tidak terkena tilang.
 
Stut motor bisa kena denda
Pengemudi motor remaja yang melakukan stut motor bahkan membawa barang dan tidak memakai helm. (Foto : Youtube : GridMotor)
BACA JUGA : Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Tidak Ada Perlindungannya
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025