Berita , Nasional , Pilihan Editor

Polisi Terima 1.361 Laporan Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Dijerat Pasal Berlapis

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Penangkapan Wahyu Kenzo. (Sumber foto: PMJNEWS)

HARIANE - Jumlah korban robot trading yang melibatkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diumumkan oleh pihak kepolisian. Setidaknya, ada 1.361 pelapor yang mengaku sebagai korbannya.

Dengan tertangkapnya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dalam kasus investasi bodong robot trading ini, polisi akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat crazy rich asal Surabaya tersebut.

"Update pelapor berjumlah 1.361 pelapor," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari PMJNEWS, Senin 13 Maret 2023 . 

Menurutnya, Kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap istri Wahyu Kenzo yaitu Anggie Maulida.

"Kita akan layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, besok Selasa," tutur ujarnya.

https://pmjnews.com/article/detail/52494/polisi-siap-lakukan-tracing-aset-milik-crazy-rich-surabaya-wahyu-kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. 
(Sumber foto: PMJNEWS)

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menjelaskan, 1.361 Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo berasal dari aduan yang masuk melalui nomor hotline 081137802000.

Korban crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, hingga luar negeri.

"Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab (UEA)," tegas Kombes Pol Budi Hermawan.

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB